Mohon tunggu...
Politik

Demokrasi Indonesia Bukan Demokrasi Liberal

2 Desember 2018   13:51 Diperbarui: 2 Desember 2018   14:07 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, bentuk kebebasan pers yang disalahgunakan adalah kebebasan dalam menyampaikan pendapat, misalnya dalam bentuk demo. Demo adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan masyarakat di depan umum, bisa jadi karena pendemo menentang kebijakan pemerintah atau menyalurkan aspirasi mereka yang tidak tersampaikan ke pemerintah. Untuk melakukan aksi demo ini pun, tetap ada aturannya (tertulis di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Beberapa aturan demo adalah pembuatan surat pemberitahuan yang isinya mengenai keterangan pelaksanaan demo di mana surat itu sudah harus sampai di tangan Polri setempat 3x24 jam sebelum aksi dimulai dengan tujuan agar Polri dapat mengamankan tempat. 

Untuk menjalankan aksi demo pun harus menghindari tempat -- tempat yang tidak diperbolehkan untuk aksi demo seperti tempat ibadah , objek vital negara , rumah sakit , stasiun kereta , dan sebaginya. Hari pelaksanaan demo pun tidak boleh saat hari libur nasional tertentu. Demo atau unjuk rasa adalah contoh yang baik untuk mengutarakan pendapat kita, maka dari itu jangan sampai kita melakukannya secara rusuh hingga seperti kejadian demo 4 November 2016. Tidak usah sampai harus melempar botol, kayu , batu ke polisi yang berjaga dan sampai mereka menyemprotkan gas air mata. Kita harus menjadi orang yang berkualitas dan memiliki otak yang cerdas.

Beberapa bulan yang lalu sedang buming -- bumingnya tentang masalah pembubaran HTI oleh pemerintah, yang dianggap menyalahi ideologi dan hukum negara (diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A). Jokowi mengatakan bahwa "demokrasi kita sudah kebablasan, maka dari itu perlu sikap tegasnya penegakkan hukum". Memang ada perundang -- undangan yang mengatakan bahwa kita bebas untuk berserikat dan berorganisasi, tetapi bila organisasi tersebut menyalahi ideologi negara itu sendiri memang sudah sepantasnya untuk dibubarkan. Pembubaran itu pun tetap harus dilakukan melalui jalur pengadilan, pemerintah tidak bisa seenaknya membubarkan semaunya. Tetapi permasalahan yang muncul di pikiran saya adalah dengan dibubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila (seperti HTI tersebut) akan mengurangi orang yang anti Pancasila. Maksud saya, membubarkan ormasnya adalah hanya membubarkan wadahnya, tetapi member ormasnya mungkin masih mempunyai prinsip pemikiran yang salah.

Lalu, kasus kedua yang paling sering terjadi adalah kasus ketidakjujuran dalam pemilu. Sekarang, bukan lagi memilih pemimpin yang berkualitas karena sudah tidak memilih dengan hati nurani. Nilai demokrasi secara langsung malah di jadikan ajang untuk memajukan diri sendiri bukan untuk memejukan kemaslakhatan bersama. Banyak aspek yang mempengarui hal tersebut, misalnya : money politik dan black campaign istilah itu lah yang akan muncul saat kita melihat aspek penyalah gunaan dari sebuah demokrasi secara langsung. Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :

1. Money politik

Rendahnya tingkat pendidikan warga Indonesia menyebabkan mereka mudah ditipu daya dan diperalat oleh hanya uang. Mereka tidak cukup cermat dalam menyikapi calon pemimpin yang sudah tidak jujur dari awal dan hanya mengganggap uang akan menyelesaikan segalanya. Rendahnya tingkat ekonomi masyarakat Indonesia juga berpengaruh besar terhadap "kesuksesan" money politik. Mereka butuh uang untuk pendidikan dan kelangsungan keidupan mereka. Jika mereka tidak memiliki kualitas yang baik dan berpendirian kuat dalam hal kejujuran, maka calon pemimpin yang mengadakan money politik akan merasa malu sendiri.

2. Pendahuluan start kampanye

Kampanye yang dilakukan sebelum waktu kampanye resmi dimulai disebut kampanye hitam. Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya "manut" dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut. Selain itu terdapat isu-isu yang bertujaun untuk menjatuhkan salah satu lawan politiknya.

3. Intimidasi

Hal ini sanngatlah berbahaya. Bila seseorang aslinya ingin memilih calon A, tetapi karena adanya tekanan dan paksaan, ia pun dipaksa memilih calon B dengan ancaman yang bisa membahayakannya.

Kita sebagai warga Indonesia yang ingin memajukan negara ini, kita haruslah mempunyai prinsip apalagi dalam hal pemilu. Kita harus dengan tegas menolak serangan fajar yang terjadi sebelum pemilu. Kita harus memilih pemimpin yang kita rasa berkualitas dan harus memilih berdasar hati nurani, tanpa adanya suatu paksaan. Pemilu harus dilaksanakan berdasar asas LUBER JURDIL (langsung , umum , bebas , rahasia , jujur , dan adil). Tolak dengan keras sogokan -- sogokan dari calon pemimpin yang tidak bermutu tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun