Mohon tunggu...
ClaudioPutraD
ClaudioPutraD Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum Terhadap Anak dibawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana

28 November 2024   13:26 Diperbarui: 28 November 2024   13:33 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Solusi dan Rekomendasi.

Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap anak, diperlukan langkah-langkah berikut:
1.Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, mengenai pendekatan yang ramah anak sangat diperlukan.
2.Penguatan Sistem Diversi
Diversi perlu diperluas cakupannya, tidak hanya untuk tindak pidana ringan tetapi juga tindak pidana tertentu yang melibatkan kerugian minimal.
3.Kolaborasi dengan Lembaga Sosial
Pemerintah harus melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan rehabilitasi dan pendampingan kepada anak pelaku tindak pidana.
4.Peningkatan Kesadaran Publik
Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi anak dapat membantu mengurangi stigma negatif.

Kesimpulan.

Penegakan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana harus mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan. UU SPPA telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak anak, tetapi implementasinya masih memerlukan perbaikan. Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, penegakan hukum tidak hanya menjadi instrumen penghukuman, tetapi juga sarana rehabilitasi dan pembangunan karakter anak. Perhatian terhadap anak pelaku tindak pidana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki rasa empati dan masa depan yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun