Mohon tunggu...
ClaudioPutraD
ClaudioPutraD Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum Terhadap Anak dibawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana

28 November 2024   13:26 Diperbarui: 28 November 2024   13:33 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana sangat beragam, antara lain:

1.Lingkungan Keluarga
Kurangnya perhatian atau pola asuh yang tidak memadai sering kali menjadi faktor utama. Anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang disfungsional lebih rentan melakukan tindakan menyimpang.

2.Pengaruh Lingkungan Sosial
Pergaulan yang salah dan tekanan dari kelompok sebaya dapat mendorong anak untuk melakukan tindak pidana.

3.Faktor Ekonomi dan Pendidikan
Anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu cenderung terlibat dalam tindak pidana, seperti pencurian atau kejahatan jalanan, untuk memenuhi kebutuhan hidup.

4.Media dan Teknologi
Eksposur terhadap konten yang tidak sesuai usia, seperti kekerasan atau pornografi, dapat memengaruhi perilaku anak.

Tantangan dalam Penegakan Hukum Anak

Penegakan hukum terhadap anak tidak terlepas dari berbagai kendala, seperti:

1.Kurangnya Pemahaman tentang Pendekatan Restoratif
Banyak aparat penegak hukum yang belum memahami secara mendalam konsep keadilan restoratif, sehingga cenderung menerapkan pendekatan yang bersifat represif.

2.Stigma terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
Anak yang pernah terlibat tindak pidana sering kali mengalami stigma negatif dari masyarakat, yang berdampak pada sulitnya reintegrasi sosial.

3.Fasilitas yang Tidak Memadai
Beberapa daerah masih kekurangan fasilitas khusus, seperti Pengadilan Anak, tempat rehabilitasi, atau lembaga pembinaan khusus anak.

4.Kurangnya Pendampingan Psikologis
Anak yang menjalani proses hukum sering kali tidak mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai untuk mendukung pemulihannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun