e. Asas Kepastian Hukum
Tujuannya adalah untuk mencapai kepatuhan hukum dan keadilan bagi konsumen dan pelaku ekonomi dalam melaksanakan perlindungan konsumen, dan bagi negara untuk menjamin kepastian hukum.
E. KESIMPULAN
Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce sangat penting dan telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. E-commerce menawarkan keuntungan seperti menghemat waktu dan mengurangi kesalahan dalam pengetikan, namun juga memiliki kelemahan terkait keamanan transaksi dan ketidaksesuaian barang yang dijanjikan. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang jelas dan kuat sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dengan fokus pada transaksi e-commerce dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
DAFTAR PUSTAKA
Tampubolon, WS (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, jurnal.ulb.ac.id, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/view/356
Wulandari, YS (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, core.ac.uk, https://core.ac.uk/download/pdf/327233420.pdf
Khotimah, CA, & Chairunnisa, JC (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Business Law Review, law.uii.ac.id, https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01-02-cindy-aulia-khotimah-jeumpa-crisan-chairunnisa-perlindungan-hukum-bagi-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli-online-e-commerce.pdf
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H