Mohon tunggu...
Claudia Luhukay
Claudia Luhukay Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswi jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, prodi S1 Pendidikan Tata Rias, Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Konsumen

17 Desember 2023   19:40 Diperbarui: 17 Desember 2023   20:47 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Asas Kepastian Hukum

Tujuannya adalah untuk mencapai kepatuhan hukum dan keadilan bagi konsumen dan pelaku ekonomi dalam melaksanakan perlindungan konsumen, dan bagi negara untuk menjamin kepastian hukum.

E. KESIMPULAN

Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce sangat penting dan telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. E-commerce menawarkan keuntungan seperti menghemat waktu dan mengurangi kesalahan dalam pengetikan, namun juga memiliki kelemahan terkait keamanan transaksi dan ketidaksesuaian barang yang dijanjikan. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang jelas dan kuat sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dengan fokus pada transaksi e-commerce dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

DAFTAR PUSTAKA

Tampubolon, WS (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, jurnal.ulb.ac.id, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/view/356

Wulandari, YS (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, core.ac.uk, https://core.ac.uk/download/pdf/327233420.pdf

Khotimah, CA, & Chairunnisa, JC (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Business Law Review, law.uii.ac.id, https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01-02-cindy-aulia-khotimah-jeumpa-crisan-chairunnisa-perlindungan-hukum-bagi-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli-online-e-commerce.pdf

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun