Mohon tunggu...
Claudia Luhukay
Claudia Luhukay Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswi jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, prodi S1 Pendidikan Tata Rias, Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Konsumen

17 Desember 2023   19:40 Diperbarui: 17 Desember 2023   20:47 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, tidak semua penjual dan  pembeli mempunyai latar belakang bisnis, hukum, atau sekolah bisnis, juga tidak semua memiliki tingkat pendidikan yang sama, sehingga pemahaman tentang bisnis yang baik sangatlah penting, khususnya di Internet. Oleh karena  itu, pemerintah memantau seluruh kegiatan untuk kepentingan umum dengan mewajibkan pendaftaran seperti pendaftaran bisnis elektronik (e-business)  berupa toko virtual atau layanan virtual lainnya yang diharapkan adanya kepastian hukum.  Namun kita juga harus menyadari bahwa Internet adalah dunia maya yang bersifat borderless, tanpa otoritas  yang tertinggi di antara mereka sehingga akan sulit untuk diregulasi.

D. PEMBAHASAN

1. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Jual Beli Barang melalui E-Commerce

E-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik yang terhubung secara online atau biasa disebut internet. Penggunaan e-commerce banyak dipilih oleh masyarakat pada saat ini karena dinilai lebih mudah digunakan. Internet sebagai jaringan publik yang berukuran sangat besar yang  cepat dan  mudah diakses. Kita dapat menggunakan data elektroni sebagai media penyimpanan pesan dan data, dan informasi dapat dikirim dan diterima dengan mudah dan dalam waktu singkat.  E-commerce berbeda dengan transaksi komersial biasa karena memiliki beberapa ciri khusus seperti transaksi tanpa batas, transaksi anonim, produk digital dan non-digital, serta produk tidak berwujud.

Basis hukum utama untuk transaksi e-commerce adalah kontrak. Kontrak pada e-commerce menyangkut bisnis ke bisnis dan bisnis ke konsumen. Ada beberapa jenis kontrak online di dalam transaksi e-commerce diantaranya adalah kontrak pengembangan dan pengaturan aringan elektronik, kontrak melalui chatting dan video , kontrak pengadaan pembayaran dengan kartu kredit dan kontrak melalui email.

2. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Transaksi jual beli barang melalui E-Commerce

Dalam tranksasi jual beli barang melalui e-commerce tentunya ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan baik untuk pihak penjual maupun pihak konsumen.

Kewajiban penjual dalam suatu perjanjian jual beli adalah menyerahkan hak millik atas barang yang diperjual-belikan, kewajiban menanggung kenikmatan tentram dan menanggung cacat-cacat tersembunyi . Hak penjual pada umumnya menentukan harga pembayaran atas penjualan barang dari konsumen, hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad baik, hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen, hak untuk rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak berakibat oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Sedangkan kewajiban pihak konsumen dalam suatu perjanjian jual beli adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dan mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak pihak konsumen tertulis pada hukum perlindungan konsumen pasal 4 undang-undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999 yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jas, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

3. Perlindungan Hukum Konsumen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun