Mohon tunggu...
Claudia Luhukay
Claudia Luhukay Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswi jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, prodi S1 Pendidikan Tata Rias, Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Konsumen

17 Desember 2023   19:40 Diperbarui: 17 Desember 2023   20:47 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan hukum merupakan sebuah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum kedalam bentuk perangkat, baik lisan ataupun yang tertulis atau perlindungan hukum dapat dikatakan wujud tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, berdasarkan anggapan bahwa undang-undang memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian.

Tujuan hukum perlindungan konsumen tertulis pada pasal 3 undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, memumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Adapun perlindungan konsumen Indonesia berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 pasal 2, yaitu:

a. Asas Manfaat

Asas ini bermakna bahwa pelaksanaan UUPK harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada semua pihak, konsumen, dan pelaku usaha. Jadi tidak ada pihak yang mempunyai status lebih tinggi dari pihak lainnya. Kedua belah pihak harus mendapatkan haknya masing-masing.

b. Asas Keadilan

Penerapan prinsip ini dapat dilihat pada Pasal 4 sampai 7 UUPK yang mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pengusaha. Prinsip ini diharapkan dapat membuat konsumen dan pelaku ekonomi dapat menggunakan hak dan memenuhi kewajibannya secara seimbang.

c. Asas Keseimbangan

Dengan menerapkan prinsip ini diharapkan kepentingan konsumen, pelaku ekonomi, dan pemerintah dapat tercapai secara seimbang, tanpa meningkatkan perlindungan pada salah satu pihak.

d. Asas Keamanan dan Keselamatan

Pemberlakuan UUPK diharapkan dapat menjamin keselamatan konsumen dalam mempergunakan, mempergunakan dan menikmati barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun