Mohon tunggu...
Dewinta Claudia Aulia Sari
Dewinta Claudia Aulia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga Fakultas Vokasi- D4 Teknologi Radiologi Pencitraan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menjaga dan Melindungi Pasien di Instalasi Kedokteran Nuklir: Peran dan Tugas PPR

9 Juni 2024   13:51 Diperbarui: 9 Juni 2024   15:05 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Monitor perorangan adalah alat ukur radiasi yang digunakan untuk mengukur perorangan atau diri sendiri. Monitor perorangan yang digunakan meliputi pendose dan TLD (Thermoluminescent Dosimeter)

d. Kontener digunakan untuk menyimpan bahan radioaktif. Beberapa hal yang harus dicantumkan di kontener meliputi nomor batch, tanggal, jam kedaluwarsa dan harus ditulis di dalam kontener dan label yang tercantum beberapa hal yaitu tanggal dan waktu aktivitas, jenis radionuklida, dan bentuk kimia dari radionuklida.  

e. Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan sebagai pelindung tenaga kesehatan ataupun pasien. APD dibagi menjadi 4 macam  dengan fungsi yang berbeda  yang meliputi :

  • Apron full body digunakan untuk melindungi keseluruhan tubuh pada bagian depan
  • Pelindung gonad berfungsi melindungi bagian gonad atau organ reproduksi
  • Pelindung tyroid digunakan untuk melindungi kelenjar tyroid pad di bagian leher
  • Kacamata untuk melindungi bagian mata
  • Sarung tangan berfungsi melindungi tangan pada saat keadaan mendesak jika tenaga kesehatan diharuskan memegang pasien pada saat pemeriksaan

f. Glove box merupakan wadah yang tertutup dan memiliki jendela yang dilengkapi dengan dua sarung tangan fleksibel yang memungkinkan pengguna memanipulasi bahan nuklir dari luar dalam lingkungan yang tampaknya aman

g. Tabung suntik yang diberi perisai radiasi dan alat penjepit

2) Melakukan peninjauan paparan radiasi secara sistematis dan berkala selama penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan radionuklida atau radiofarmaka.

Penyimpanan radiofarmaka memiliki tempat khusus di mana hanya petugas yang diizinkan untuk masuk ke dalam ruangan. Gas radioaktif atau aerosol sangat berbahaya jika terkena kulit, maka untuk mencegahnya gas radioaktif harus di simpan di dalam lemari khusus asam atau perangkat berventilasi serupa. Penyimpanan di tempat khusus ini dapat  mencegah kontaminasi melalui udara dan untuk ventilasi pembuangannya harus ditempatkan pada area yang jauh dari pemasukan udara.

3) Menyampaikan laporan kepada  pemegang  izin terkait setiap  kejadian yang menyebabkan kecelakaan radiasi  salah satunya yaitu kegagalan  operasi. Kecelakaan radiasi merupakan kejadian yang tidak sengaja yang biasanya disebabkan oleh paparan radiasi, kondisi paparan radiasi, atau kontaminasi yang melampaui batas keselamatan. Kejadian ini meliputi kerusakan, kegagalan operasi, atau kegagalan fungsi alat lainnya.

4) Melakukan inventarisasi radionuklida atau radiofarmaka. Menurut  Pasal 86 ayat (2) huruf a Perka BAPETEN No.17 tahun 2012, inventaris peralatan kedokteran nuklir mencakup data spesifikasi teknis peralatan kedokteran nuklir, bagaimana penggantian zat radioaktif untuk kalibrasi peralatan kedokteran nuklir dan perlengkapan proteksi radiasi yang tersedia.

Referensi

Hermawan, N. T. E., 2015. Pengembangan Silabus Pelatihan Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi Bidang Medis. Volume Volume IV.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun