Mohon tunggu...
Dewinta Claudia Aulia Sari
Dewinta Claudia Aulia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga Fakultas Vokasi- D4 Teknologi Radiologi Pencitraan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menjaga dan Melindungi Pasien di Instalasi Kedokteran Nuklir: Peran dan Tugas PPR

9 Juni 2024   13:51 Diperbarui: 9 Juni 2024   15:05 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.freepik.com 

Oleh : Dewinta Claudia Aulia Sari

Dosen Pengampu : Soegardo Indra P, B.Sc., SE., MM

"DIV Teknologi Radiologi Pencitraan – Fak. Vokasi UNAIR"

Di era sekarang istilah Petugas Proteksi Radiasi (PPR) masih terdengar asing oleh masyarakat. Masyarakat selalu  beranggapan bahwa tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit hanyalah dokter dan perawat. Petugas Proteksi Radiasi merupakan petugas yang bekerja menjadi monitoring untuk para pekerja di rumah sakit terutama yang berkecimbungan dengan radiasi pengion. Petugas Proteksi Radiasi bertindak sebagai pengawas yang bertanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pekerjaan radiasi sesuai dengan prinsip proteksi dan keselamatan radiasi. PPR juga bertindak sebagai pengawas internal yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dan yang tercantum dalam BAPETEN telah dilaksanakan dengan baik. 

Kedokteran Nuklir adalah metode pengobatan dan diagnosa yang memanfaatkan radiasi pengion yang dilakukan dengan memasukkan radiofarmaka di dalam tubuh pasien sehingga akan mengalami proses eksresi atau metabolisme dalam tubuh. Senyawa kimia yang memiliki kandungan radioisotop adalah radiofarmaka. Radiofarmaka juga harus memenuhi  syarat farmakologis sehingga dapat digunakan dalam mendiagnosis, melakukan terapi dan penelitian medik klinik di kedokteran nuklir. Pada kedokteran nuklir radiasi memancar dari tubuh pasien atau radiofarmaka yang dimasukkan dalam tubuh pasien bukan dari alat yang digunakan. 

Petugas proteksi radiasi di kedokteran nuklir tentu saja memiliki beberapa peran yang berbeda dengan petugas proteksi radiasi di radiodiagnostik ataupun radioterapi. Menurut Perka BAPETEN No.17 tahun 2021 Petugas Proteksi Radiasi memiliki peran dan tanggung jawab di kedokteran nuklir yang meliputi  : 

1) Memantau pemakaian alat proteksi radiasi dan menjamin fungsi pemakaiannya alat dengan baik  

Perlengkapan proteksi radiasi di instalasi kedokteran nuklir berbeda dengan yang ada di radiodiagnostik ataupun radioterapi.         Perlengkapan proteksi radiasi yang ada di instalasi kedokteran nuklir yaitu :

a. Surveymeter merupakan alat ukur aktif yang berfungsi untuk mengukur radiasi pada area 

b. Monitor kontaminasi merupakan alat ukur yang berfungsi untuk mengukur bagaimana tingkat radioaktivitas yang ada di udara yang ada di sekitar instalasi nuklir

c. Monitor perorangan adalah alat ukur radiasi yang digunakan untuk mengukur perorangan atau diri sendiri. Monitor perorangan yang digunakan meliputi pendose dan TLD (Thermoluminescent Dosimeter)

d. Kontener digunakan untuk menyimpan bahan radioaktif. Beberapa hal yang harus dicantumkan di kontener meliputi nomor batch, tanggal, jam kedaluwarsa dan harus ditulis di dalam kontener dan label yang tercantum beberapa hal yaitu tanggal dan waktu aktivitas, jenis radionuklida, dan bentuk kimia dari radionuklida.  

e. Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan sebagai pelindung tenaga kesehatan ataupun pasien. APD dibagi menjadi 4 macam  dengan fungsi yang berbeda  yang meliputi :

  • Apron full body digunakan untuk melindungi keseluruhan tubuh pada bagian depan
  • Pelindung gonad berfungsi melindungi bagian gonad atau organ reproduksi
  • Pelindung tyroid digunakan untuk melindungi kelenjar tyroid pad di bagian leher
  • Kacamata untuk melindungi bagian mata
  • Sarung tangan berfungsi melindungi tangan pada saat keadaan mendesak jika tenaga kesehatan diharuskan memegang pasien pada saat pemeriksaan

f. Glove box merupakan wadah yang tertutup dan memiliki jendela yang dilengkapi dengan dua sarung tangan fleksibel yang memungkinkan pengguna memanipulasi bahan nuklir dari luar dalam lingkungan yang tampaknya aman

g. Tabung suntik yang diberi perisai radiasi dan alat penjepit

2) Melakukan peninjauan paparan radiasi secara sistematis dan berkala selama penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan radionuklida atau radiofarmaka.

Penyimpanan radiofarmaka memiliki tempat khusus di mana hanya petugas yang diizinkan untuk masuk ke dalam ruangan. Gas radioaktif atau aerosol sangat berbahaya jika terkena kulit, maka untuk mencegahnya gas radioaktif harus di simpan di dalam lemari khusus asam atau perangkat berventilasi serupa. Penyimpanan di tempat khusus ini dapat  mencegah kontaminasi melalui udara dan untuk ventilasi pembuangannya harus ditempatkan pada area yang jauh dari pemasukan udara.

3) Menyampaikan laporan kepada  pemegang  izin terkait setiap  kejadian yang menyebabkan kecelakaan radiasi  salah satunya yaitu kegagalan  operasi. Kecelakaan radiasi merupakan kejadian yang tidak sengaja yang biasanya disebabkan oleh paparan radiasi, kondisi paparan radiasi, atau kontaminasi yang melampaui batas keselamatan. Kejadian ini meliputi kerusakan, kegagalan operasi, atau kegagalan fungsi alat lainnya.

4) Melakukan inventarisasi radionuklida atau radiofarmaka. Menurut  Pasal 86 ayat (2) huruf a Perka BAPETEN No.17 tahun 2012, inventaris peralatan kedokteran nuklir mencakup data spesifikasi teknis peralatan kedokteran nuklir, bagaimana penggantian zat radioaktif untuk kalibrasi peralatan kedokteran nuklir dan perlengkapan proteksi radiasi yang tersedia.

Referensi

Hermawan, N. T. E., 2015. Pengembangan Silabus Pelatihan Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi Bidang Medis. Volume Volume IV.

Hiswara, E., 2023. Buku Pintar Proteksi dan Keselamatan Radiasi di Rumah Sakit. Jakarta: Brin.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Kedokteran Nuklir

Keputusan kepala badan pengawas tenaga nuklir Nomor : 17/ka-bapeten/ix-99 Tentang Persyaratan untuk memperoleh izin bagi petugas Pada instalasi nuklir dan instalasi yang Memanfaatkan radiasi pengion

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun