Mohon tunggu...
Dewinta Claudia Aulia Sari
Dewinta Claudia Aulia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga Fakultas Vokasi- D4 Teknologi Radiologi Pencitraan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menjaga dan Melindungi Pasien di Instalasi Kedokteran Nuklir: Peran dan Tugas PPR

9 Juni 2024   13:51 Diperbarui: 9 Juni 2024   15:05 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Dewinta Claudia Aulia Sari

Dosen Pengampu : Soegardo Indra P, B.Sc., SE., MM

"DIV Teknologi Radiologi Pencitraan – Fak. Vokasi UNAIR"

Di era sekarang istilah Petugas Proteksi Radiasi (PPR) masih terdengar asing oleh masyarakat. Masyarakat selalu  beranggapan bahwa tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit hanyalah dokter dan perawat. Petugas Proteksi Radiasi merupakan petugas yang bekerja menjadi monitoring untuk para pekerja di rumah sakit terutama yang berkecimbungan dengan radiasi pengion. Petugas Proteksi Radiasi bertindak sebagai pengawas yang bertanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pekerjaan radiasi sesuai dengan prinsip proteksi dan keselamatan radiasi. PPR juga bertindak sebagai pengawas internal yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dan yang tercantum dalam BAPETEN telah dilaksanakan dengan baik. 

Kedokteran Nuklir adalah metode pengobatan dan diagnosa yang memanfaatkan radiasi pengion yang dilakukan dengan memasukkan radiofarmaka di dalam tubuh pasien sehingga akan mengalami proses eksresi atau metabolisme dalam tubuh. Senyawa kimia yang memiliki kandungan radioisotop adalah radiofarmaka. Radiofarmaka juga harus memenuhi  syarat farmakologis sehingga dapat digunakan dalam mendiagnosis, melakukan terapi dan penelitian medik klinik di kedokteran nuklir. Pada kedokteran nuklir radiasi memancar dari tubuh pasien atau radiofarmaka yang dimasukkan dalam tubuh pasien bukan dari alat yang digunakan. 

Petugas proteksi radiasi di kedokteran nuklir tentu saja memiliki beberapa peran yang berbeda dengan petugas proteksi radiasi di radiodiagnostik ataupun radioterapi. Menurut Perka BAPETEN No.17 tahun 2021 Petugas Proteksi Radiasi memiliki peran dan tanggung jawab di kedokteran nuklir yang meliputi  : 

1) Memantau pemakaian alat proteksi radiasi dan menjamin fungsi pemakaiannya alat dengan baik  

Perlengkapan proteksi radiasi di instalasi kedokteran nuklir berbeda dengan yang ada di radiodiagnostik ataupun radioterapi.         Perlengkapan proteksi radiasi yang ada di instalasi kedokteran nuklir yaitu :

a. Surveymeter merupakan alat ukur aktif yang berfungsi untuk mengukur radiasi pada area 

b. Monitor kontaminasi merupakan alat ukur yang berfungsi untuk mengukur bagaimana tingkat radioaktivitas yang ada di udara yang ada di sekitar instalasi nuklir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun