Tentu tidak di benarkan karna "untuk mu agamu, untuk ku agamaku", kita boleh toleransi jika itu hal yang tidak bertentangan dengan agama, namun jika itu bertentangan dengan agama maka hukumnya haram. Sebagai pebgecualian yaitu boleh menikahi wanita/ laki laki musyrik jika mereka adalah seorang ahli kitab, namun hukumnya adalah makruh.
Mengapa allah melarang hal ini? Sebab hal ini akan membawa kita ke neraka karna kita menentang segala syariat syariat agama yang telah di tetapkan.
Dan hal ini sangat merugikan bagi keturunan mereka nanti, seperti studi kasus yang ada yaitu ada seorang anak yang memiliki ayah yang sudah meninggal dalam keadaan islam, sedangkan anak ini memiliki keimanan yang berbeda dengan ayahnya, anaknya menjadi sedih karna ia tahu doa doa yang ia panjatkan tidak akan sampai kepada ayahnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama ini tidak baik dan berdampak buruk bagi orang tuanya maupun anaknya.
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah, Lc, M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H