Mohon tunggu...
CLARA OKTAVIA PRATIWI
CLARA OKTAVIA PRATIWI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Nama : Clara Oktavia Pratiwi NIM : 43222010001 Jurusan : S1 Akuntansi Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Behavioral Conditioning Ivan Pavlon dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   01:02 Diperbarui: 15 Desember 2023   01:03 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 1.310 kasus sejak 2004 hingga Oktober 2022, 79 kasus di antaranya terjadi pada tahun ini. 

Pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022, Indonesia memperoleh skor 38 poin dan menduduki peringkat ke-96 dari 180 negara. Artinya, pemerintah  perlu meningkatkan penanganan kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa. Di sisi lain, data tersebut juga menunjukkan bahwa budaya korupsi masih menjadi musuh utama negara Indonesia. Mengapa korupsi begitu merajalela di Indonesia Ada banyak penyebabnya. Salah satunya adalah kurangnya jaminan sosial akibat rendahnya gaji dan pendapatan, serta mentalitas masyarakat Indonesia yang ingin cepat kaya tanpa melakukan usaha apa pun. 

Budaya  Indonesia sendiri  masih sangat berorientasi pada uang, dan banyak orang yang berebut uang tanpa memikirkan Halal atau Haram. Selain itu, birokrasi di Indonesia, yang merupakan warisan budaya kolonial Belanda yang kompleks, memberikan celah bagi mereka yang ingin terlibat dalam praktik korupsi. Apalagi  nilai-nilai agama semakin melemah dan banyak masyarakat yang  mudah tergiur dengan praktik korupsi. Korupsi bukanlah sesuatu yang kebal terhadap kita. 

Khususnya bagi masyarakat Indonesia. Korupsi merupakan penyakit mewabah di Indonesia karena hal ini diturunkan dari generasi ke generasi di kalangan pejabat. Korupsi sudah menjadi tren yang sangat umum di kalangan masyarakat Indonesia. Para pejabat melakukannya tanpa ragu-ragu, seolah-olah mereka tidak perlu merasa malu. 

Mulai dari pejabat terendah hingga tertinggi, tak segan-segan melakukan korupsi. Hampir semua negara berkembang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya melalui rezim kebijakan pembangunannya (Uhar Suharsaputra, diakses 23 Juli 2013). Korupsi di Indonesia bersifat sistematis. Bagi banyak orang, korupsi bukan lagi sebuah pelanggaran hukum, melainkan sebuah kebiasaan. 

Dalam seluruh studi perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati peringkat terakhir. Perkembangan korupsi di Indonesia juga memudahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, saat ini belum ada tanda-tanda positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, mengingat kinerja Indonesia masih buruk jika dibandingkan dengan korupsi di berbagai negara. Hal ini terlihat dari tingginya kasus korupsi di Indonesia. Sepanjang sejarah Republik Indonesia, terdapat delapan kasus korupsi yang merugikan negara  puluhan triliun dolar. Dan aku akan membahas beberapa kasus tersebut, antara lain :

  • Kasus Korupsi PT. Asaburi Korupsi yang dilakukan  PT. Asaburi (Asuransi Sosial TNI) adalah kasus korupsi terbesar di Indonesia. Besarnya kerugian akibat  dugaan kejadian pengelolaan dana investasi PT. Asaburi mencapai Rp 23,74 triliun pada tahun 2012 hingga 2019. Ada tujuh terdakwa kasus korupsi tingkat tinggi ini yang mendapat hukuman hingga 10 tahun penjara. Pelaku juga diperintahkan membayar  ganti rugi puluhan triliun rupiah kepada negara.
  • Kasus Korupsi Jiwasraya Korupsi yang dilakukan  PT Ashuranshi Jiwasraya merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun. Jiwasraya membuat banyak orang khawatir karena tidak mampu membayar premi asuransi kepada nasabah dengan nilai nominal Rp 12,4 triliun. Produk asuransi jiwa dan investasi ini merupakan hasil kerjasama beberapa bank. Pada 2019, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi.
  • Kasus Korupsi Bank Century Kasus Korupsi Bank Century menarik perhatian banyak orang di tahun 2014. Saat itu, Otoritas Pengawas Keuangan (BPK) melaporkan kerugian akibat kejadian tersebut sebesar Rp6,76 triliun. Selain itu, negara  mengalami kerugian sebesar Rp 689.394 juta akibat pemberian fasilitas kredit jangka pendek kepada Bank Century.

BAGAIMANA TEORI BEHAVIORAL IVAN PAVLOV DAPAT DIKAITKAN DENGAN FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA?

Teknik teori ini juga  membantu orang mengatasi masalah fobia dan kecemasan. Terapis dan psikolog mungkin termasuk orang yang  sering menggunakan teori ini. 

Misalnya, dengan berulang kali memperlihatkan objek pemicu rasa takut disertai dengan teknik relaksasi, Anda menciptakan koneksi yang dapat membantu Anda mengatasi fobia Anda. Salah satu konsep yang terkait dengan eksperimen Paplov adalah bahwa pemberian tanda, rangsangan, dan respons  tidak dikondisikan oleh proses naluri, namun hubungan dikondisikan oleh pelatihan Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Paplov yang menyatakan bahwa interaksi antara stimulus dan respon terjadi melalui proses saraf disebut sebagai neuroethologist. 

Dalam hal belajar, orang tidak hanya mempelajari praktik (beserta konsep lainnya). Konsep simbol dalam pembelajaran manusia menimbulkan perbedaan antara manusia dan hewan. Manusia tidak hanya mempunyai naluri seperti binatang, tetapi juga mempunyai pikiran dan emosi. Manusia dapat membedakan simbol melalui akal  dan emosi. Suatu tanda  tidak dapat dipisahkan dari apa yang dimaksud. 

Kita tahu bahwa manusia dan hewan mengenali tanda-tanda. Namun, jika menyangkut pikiran dan emosi, orang ingin melampaui simbol dan beralih ke symbol. Manusia tidak puas dengan apa yang ada di dalam benda, melainkan cenderung mengetahui apa yang ada di balik benda dan apa yang berkaitan dengannya. Ruang simbolik meluas, memperoleh makna, dan menjadi lebih intens. Jika suatu tanda mengacu pada suatu objek, maka simbol mengacu pada suatu konsep. Stimulus yang sama tidak selalu menimbulkan reaksi yang sama, dan sebaliknya stimulus yang sama tidak selalu menimbulkan reaksi yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun