Mohon tunggu...
Marlistya Citraningrum
Marlistya Citraningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja Millennial

Biasa disapa Citra. Foto dan tulisannya emang agak serius sih ya. Semua foto yang digunakan adalah koleksi pribadi, kecuali bila disebutkan sumbernya. Akun Twitter dan Instagramnya di @mcitraningrum. Kontak: m.citraningrum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menjadi Pengadu yang Beradab

19 Januari 2018   16:42 Diperbarui: 19 Januari 2018   20:14 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YLKI sebagai salah satu lembaga yang bekerja dalam ranah perlindungan konsumen juga mendorong masyarakat untuk menjadi konsumen yang bertanggung jawab, misalnya dengan waspada dan kritis terhadap informasi, harga, dan mutu produk yang digunakan; serta bertindak memperjuangkan apa yang menjadi haknya dan menjamin konsumen memperoleh perlakuan adil.

Sebagai lembaga yang memfasilitasi konsumen dan pelaku usaha (penjual), YLKI juga memiliki prosedur pengaduan yang jelas, dari mana saya belajar untuk mengadu secara beradab.

Melayangkan Pengaduan Perlu Bukti

Mengadu secara beradab melalui YLKI memang tidak sederhana. Tentunya jauh lebih mudah melakukan keluhan secara langsung melalui surel atau media sosial. 

Keputusan saya untuk melayangkan pengaduan secara resmi dilandasi keinginan untuk bisa menyampaikan pengaduan dengan kekuatan hukum yang sah, mengenali hak sebagai konsumen, dan harapan supaya pelaku usaha dapat memberikan hak-hak konsumen dengan jelas dan benar (yang tentunya tak terbatas pada saya saja sebagai satu konsumen yang mengadu).

Untuk bisa melakukan pengaduan melalui layanan resmi YLKI di sini, perlu diketahui bahwa YLKI memiliki ketentuan penindaklanjutan pengaduan, beberapa di antaranya adalah sengketa ini antara pelaku usaha dan konsumen akhir (bukan untuk dijual kembali), ada indikasi pelanggaran hak konsumen sesuai UU, kerugian yang bisa dituntut sifatnya materiil, dan bahwa konsumen sudah melakukan pengaduan pada pelaku usaha secara tertulis namun tidak ada tanggapan. 

Ada beberapa syarat dan ketentuan lain yang bisa dibaca juga di laman tersebut, guna memastikan bahwa pengaduan yang dilayangkan oleh konsumen adalah pengaduan valid dan memiliki basis bukti yang kuat.

Pengaduan konsumen di YLKI (Dokumen pribadi)
Pengaduan konsumen di YLKI (Dokumen pribadi)
Saat melayangkan pengaduan tersebut, konsumen juga diwajibkan untuk mengisi identitas diri secara lengkap dan menyertakan bukti percakapan dengan pelaku usaha serta kronologi kejadian sejelas-jelasnya. PR banget dibanding langsung komplen di medsos? Ember, cyin. 

Tapi ya begitu prosedurnya, sehingga kita juga belajar merunutkan peristiwa, menuliskannya dengan gamblang, dan memahami aspek legal mengenai hak konsumen. 

Kapan pesan, apa yang dikomunikasikan dengan pelaku usaha, barang apa yang sudah dikirim, kapan dikirim, kapan sampai, apa statusnya; sampaikan sejelas-jelasnya. YLKI juga mensyaratkan bukti komunikasi dengan pelaku usaha (screenshot dari surel, Twitter, Instagram, apa saja yang tertulis) untuk mendukung pengaduan. 

Di formulir yang tersedia juga ada kolom "tuntutan", di mana kita bisa mengisi apa yang diinginkan. Setelahnya, untuk memproses pengaduan, ada biaya iuran sebesar Rp 10.000, yang salah satu fungsinya digunakan YLKI untuk memelihara sistem layanan pengaduan tsb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun