Kendala lain yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman wali murid terhadap mekanisme sistem zonasi. Perbedaan latar belakang pendidikan dan akses informasi menyebabkan beberapa orang tua kesulitan memahami prosedur PPDB berbasis zonasi. Hal ini mengakibatkan kesalahan dalam pemilihan sekolah dan berpotensi merugikan calon peserta didik, Kusnaidi (2018).Â
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dari pembahasan sebelumnya, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: sistem zonasi pendidikan yang dikembangkan oleh pemerintah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan mempertimbangkan kebutuhan lokal dan mengoptimalkan sumber daya, sistem ini dapat mengurangi kesenjangan pendidikan dan meningkatkan kemajuan bangsa. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya serius untuk mengimplementasikan sistem zonasi pendidikan di Indonesia. Dengan diadakan sistem zonasi di Indonesia guna untuk meratakan pendidikan di Indonesia yang mungkin sebelumnya pendidikan di Indonesia cukup terbatas.
REFERENSIÂ
Artikel dan Jurnal
Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi. (2020). Kebijakan Pendidikan.
Sudarsono. (2019). Pengembangan Pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Pembangunan, 11(2), 123-136.
Kusnadi. (2018). Pendidikan dan Pembangunan. Jurnal Ilmu Pendidikan, 15(1), 45-60.Â
Supriyatna. (2020). Pendidikan dan Inovasi. Jurnal Pendidikan dan Inovasi, 18(2), 123-140.
Wiranto. (2020). Kebijakan Pendidikan. Jurnal Kebijakan Publik, 14(1), 1-15.
Arnoldus Pawe, and Rizky Karo Karo. 2022. "Telaah Kebijakan Jalur Zonasi Masuk Sekolah Terhadap Hak Mendapatkan Pendidikan Formal." Jurnal Lemhannas RI 10(2): 15--24. doi:10.55960/jlri.v10i2.274.