METODE PENELITIANÂ
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengacu pada berbagai referensi yang relevan, seperti artikel ilmiah, jurnal akademik, berita terkini, serta literatur lainnya yang membahas secara mendalam tentang sistem zonasi pendidikan di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menganalisis data secara kritis dan sistematis, sehingga dapat mengidentifikasi berbagai aspek, baik kelebihan maupun tantangan, dari penerapan sistem zonasi. Dengan memanfaatkan sumber-sumber yang kredibel dan beragam, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai dampak, efektivitas, serta peluang pengembangan zonasi kebijakan dalam upaya meningkatkan pemerataan akses dan kualitas.
Â
DATA DAN FAKTA
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemerintah Pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menentukan alokasi siswa baru melalui beberapa jalur. Jalur tersebut meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi. Penentuan alokasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses PPDB.
Persentase alokasi untuk masing-masing jalur telah ditentukan sebagai berikut:
Permendikbud PPDB Sebelumnya (Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019)
Permendikbud PPDB Terbaru (Permendikbud No. 44 tahun 2019)
Jalur zonasi minimal 80%
Jalur prestasi maksimal 15%
Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%