POLITIK HUKUM DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
Andi Gultom,SH,Assoc.Prof.Dr. Ismaidar, SH,MH, Assoc. Prof,Dr. Tamaulina Br. Sembiring,SH,MH
Universitas Pembangunan Panca Budi
Abstrak
Politik hukum merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menentukan arah perkembangan hukum di suatu negara di Indonesia, politik hukum memainkan peran penting dalam penegakkan hukum yang mencerminkan dinamika sosial, politik dan ekonomi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep politik hukum, implementasinya dalam penegakan hukum, serta tantangan yang dihadapi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum di Indonesia seringkali dipengaruhi oleh kepentingan politik, lemahnya institusi hukum, dan rendahnya integritas aparat penegak hukum. Rekomendasi diberikan untuk memperkuat supremasi hukum melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kata Kunci; Politik hukum, Penegakan hukum, Supremasi hukum, Indonesia
Pendahuluan Â
Politik hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan dan penegakkan hukum di suatu negara. Sebagai instrumen strategis, politik hukum menjadi landasan dalam merancang sistem hukum yang tidak hanya mencerminkan nilai-nilai nasional tetapi juga responsif terhadap dinamika masyarakat. Di Indonesia, politik hukum memegang peran penting dalam menentukan arah pembangunan hukum, termasuk dalam pengaturan, implementasi, dan evaluasi kebijakkan hukum. (Siregar dkk, 2023).
Namun dalam praktiknya, politik hukum di Indonesia seringkali menghadapi berbagai tantangan. Intervensi politik, ketidakstabilan regulasi, dan lemahnya institusi hukum menjadi kendala utama dalam mewujudkan suplemasi hukum. Hal ini mengakibatkan adanya ketimpangan dalam penegakkan hukum, yang pada akhirnya memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. (Nugraha, A, 2023).
Penegakkan hukum yang efektif memerlukan politik hukum yang kuat, transparan, dan bebas dari kepentingan sempit. Artikel ini bertujuan untuk membahas pengertian politik hukum, penerapannya dalam konteks Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakkan hukum. Melalui analisis ini, diharapkan dapat ditemukan solusi untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia sehingga mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang berkeadilan (Kartika, r.,& Fadli, H, 2022)
Rumusan Masalah