Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan hajat nasional lima tahun sekali,yang di lakukan secara serempak.Â
Hal tersebut sebagaimana di atur dalam undang- undang pilda, bahwa pilkada serentak kali ini hanya berlangsung 1 putaran saja,di 543 wilayah yang menggelar Pilkada serentak 2024 tetap berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan ini mengatur pasangan calon Gubernur-wagub, calon Wali kota-Wakil Wali kota dan calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
pemilihan kepada daerah atau pilkada tersebut di yakini sebagai ajang sakral yang hanya di gelar selama lima tahun sekalian,berkenaan dengan kesakralan tersebut, pilkada seringkali menuai kontroversi antar berbagai kalangan, entah s
ubstansi yang menjadi pertentangkann, ataupun sebaliknya.
Kendati demikian. Semestinya pilkada ini di rayakan serta di hayati sebagai sebuah rangkaian kegiatan penentuan kualitas kehidupan serta jaminan kesejahtraan dalam kehidupan bermasyarakat, sebab melalui ajang kontestasi ini lah kemudian melahirkam satu nahkoda yang mampu mensterilkan kondisi dan mampu menjawab kekehawatiran penumpang akan bahaya bencana sepanjang satu periodesasi masa baktinya.Â
mengutib benazir buto"mengatakan bahwa, kapal akan cantik serta bermandikan cahaya bila di tempatkan di dermaga, tetapi jangan lupa. Kapal di buat bukan untuk di tempatkan di dermaga, melainkan mampu membelah samudrah serta mengetahui rahasia lautan. "Â
Korelasinya erat sekali dengan pilkada, jika dilakukan dengan penuh optimisme serta harapan besar mempersamai perjalanan Ini maka, penghujung pesta pora itu bisa mengantarkan kita pada suasana jamuan yang nikmat.Â
Lalu ada apa dengan Provinsi Papua Barat Daya?Â
Provinsi papua barat daya atau di singkat (PBD) merupakan provinsi sulung di indonesia, setidaknya pertahun ini.Â
Maka sehubungan dengan itu, pilkada ini merupakan hajat nasional pertama yang di lakukan untuk menghasilkan pemimpin pertama dalam hal ini Gubernur, di provinsi tersebut.Â
Maka sedikit banyaknya menjadikan nya sebagai hajat perdana yang terbilang rumit nan penuh Dramatisasi .
Sedikit mengkonformasikan, beberapa bulan silam, terjadi sebuah tragidi yang terbilang  membekas dalam ingatan, dan masih menyimpan luka tentunya. Ketika awal pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menuai konfigurasi serius antara golongan, termasuk mereka yang mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan. Hingga alih- alih mencari solusi, bahkan di gadagadakan salin aduh mengaduhkan sampai ke mahkamah konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum(KPU) yang merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum di pahami dapat mengatur regulasi berkaitan dengan syarat pencalonan hingga hasil pemilihan.Â
Dan senantiasa berpedoman pada PKPU tersebut, hal demikian di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Papua Barat Daya dalam satu rangkai keputusan yang di edarkan guna meloloskan setiap pasangan calon mulai awal pendaftaran berdasarkan verifikasi tersendiri, dan tentunya berpedoman pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Â
Meskipun menui penolakan keras atas keputusan tersebut, hal demikian di tentang oleh Majelis Rakyat Papua(MRP) yang mempunyai keputusan yang berbedah dalam memverifikasi administrasi salah satu calon tertentu.Â
Majelis Rakyat Papua (MRP) Merupakan lembaga otonom yang di amanatkan oleh undang- undang. Serta mempunyai posisi strategis dalam hal pengabilan keputusan yang berkaitan dengan daerahnya.Â
Dan Baru Baru ini MRP Sempat melaporkan KPU PBD kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), dengan dalih KPU PBD tidak mengindahkan keputusan MRP sebagai lembaga otonom yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dengan meloloskan paslon yang di nilai tidak memenui syarat. Selain MPR Peristiwa tersebut juga di tentang oleh hampir semua kalangan.
Meskipun berujuk pada ketupusan tertinggi berdasarkan hukum positif yang melekat lada tubuh Komisi Pemilihan Umum .
Kini, pilkada akan memasuki depan teras rumah seluruh masyarakat indonesia,Â
Objektifitas atas nuansa pilkada perdana di PBD ini sedikit banyaknya menuai kesan yang minim nilai positifnya, sebab pertentangan demi pertentangan bukan datang pada visi misi pasangan calon, standar prioritas dalam masa periodesasi mendatang. Namum publik malah di puaskan dengan Drama yang tak kunjung edukatif.
Kira kerap kali mempersoalkan hal-hal yang substansi tapi tidak urjen, dan terlampau mengahabiskan waktu mempertanyakan mana yang urjen namun tidak mengetahui apa substansinya.Â
Sedikit harap, provinsi ini merupakam anak sulung dari provinsi yg ada di indonesia sehingga yang paling penting untuk di pikirkan adalah apakah calon pemimpin - pemimpin tersebut mampu menjadikam provinsi ini sebagai lilin yang mampu BERSINAR di tengah -tengah arus ARUS informasi yg kian pesat, dengan status provinsi yang mudah ini semoga di lindungi tuhan yang maha ESA, maka terus JOIN guna mendapatkan informasi informasi yang GAUL dan relevan tentang arah PBD pada tiap tiap pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Baray Daya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H