Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan hajat nasional lima tahun sekali,yang di lakukan secara serempak.Â
Hal tersebut sebagaimana di atur dalam undang- undang pilda, bahwa pilkada serentak kali ini hanya berlangsung 1 putaran saja,di 543 wilayah yang menggelar Pilkada serentak 2024 tetap berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan ini mengatur pasangan calon Gubernur-wagub, calon Wali kota-Wakil Wali kota dan calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
pemilihan kepada daerah atau pilkada tersebut di yakini sebagai ajang sakral yang hanya di gelar selama lima tahun sekalian,berkenaan dengan kesakralan tersebut, pilkada seringkali menuai kontroversi antar berbagai kalangan, entah s
ubstansi yang menjadi pertentangkann, ataupun sebaliknya.
Kendati demikian. Semestinya pilkada ini di rayakan serta di hayati sebagai sebuah rangkaian kegiatan penentuan kualitas kehidupan serta jaminan kesejahtraan dalam kehidupan bermasyarakat, sebab melalui ajang kontestasi ini lah kemudian melahirkam satu nahkoda yang mampu mensterilkan kondisi dan mampu menjawab kekehawatiran penumpang akan bahaya bencana sepanjang satu periodesasi masa baktinya.Â
mengutib benazir buto"mengatakan bahwa, kapal akan cantik serta bermandikan cahaya bila di tempatkan di dermaga, tetapi jangan lupa. Kapal di buat bukan untuk di tempatkan di dermaga, melainkan mampu membelah samudrah serta mengetahui rahasia lautan. "Â
Korelasinya erat sekali dengan pilkada, jika dilakukan dengan penuh optimisme serta harapan besar mempersamai perjalanan Ini maka, penghujung pesta pora itu bisa mengantarkan kita pada suasana jamuan yang nikmat.Â
Lalu ada apa dengan Provinsi Papua Barat Daya?Â
Provinsi papua barat daya atau di singkat (PBD) merupakan provinsi sulung di indonesia, setidaknya pertahun ini.Â
Maka sehubungan dengan itu, pilkada ini merupakan hajat nasional pertama yang di lakukan untuk menghasilkan pemimpin pertama dalam hal ini Gubernur, di provinsi tersebut.Â
Maka sedikit banyaknya menjadikan nya sebagai hajat perdana yang terbilang rumit nan penuh Dramatisasi .