Studi Kasus 4 Studi Kasus PPh Pasal 22 Analisis PPh Pasal 22 Impor Ball Valve PT.
Global Freight System
LATBEL
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Vertikal, Direktorat Jenderal Bea dan Konsumen bertanggung jawab terhadap pembinaan perdagangan dan perindustrian, keamanan perbatasan.
Melindungi WNI dari penyitaan barang ilegal dan penerimaan negara di bidang bea dan cukai (Indonesia, 2020).
Pajak berdasarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2009 adalah kewajiban angsuran yang mengikat secara hukum kepada Express yang harus dibayar oleh orang pribadi atau badan, tidak dibayar secara langsung, dan digunakan untuk keperluan pemerintah.
Salah satu tugas yang diberikan oleh Indonesia adalah PPh Pasal 22 yang harus disetorkan ke tempat penyimpanan umum (Roel et al., 2023).
Berdasarkan kewenangan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, pemerintah harus berperan penting dalam melaksanakan kebijakan ekonomi yang mendukung peningkatan pendapatan negara melalui pengawasan transaksi impor dan ekspor.
PT.Global Cargo System adalah penyedia jasa transportasi barang dan logistik internasional.
Perusahaan ini beroperasi di bidang distribusi barang internasional dan menyediakan layanan atau semua operasi yang diperlukan untuk pengiriman, distribusi, pengangkutan dan pengolahan barang dengan transportasi antar moda.
Peran jasa pengiriman barang sangat diperlukan untuk memperlancar kegiatan pengiriman barang antar negara.
Masalah Utama
Dalam beberapa tahun terakhir, izin impor dan ekspor semakin mudah diperoleh, dan aktivitas impor dan ekspor semakin meluas.
Selain itu, para pengusaha kini membeli produk dari luar negeri dan menjualnya kembali di dalam negeri.
Seiring dengan meningkatnya jumlah barang impor yang masuk ke bea cukai, lembaga pengawasan dan pelayanan bea cukai perlu memperketat proses seleksi barang impor.
Semua barang impor dikenakan pajak, salah satunya pajak penghasilan pasal 22.
Ball Valve Masalah yang sering terjadi pada PT.Global Freight System pada saat menangani pengiriman produk import. Sebab, pengirim dan penerima tidak sepakat mengenai klasifikasi kode produk.
Akibatnya akan terjadi perbedaan tarif tarif yang dilaporkan oleh pihak PT.Teman sebagai importir.
Hal ini berdampak pada perbedaan pembayaran bea masuk dan pajak terkait impor sehingga berdampak pada penerimaan negara dan menyebabkan kelangkaan barang impor.
Importir salah mengartikan kode HS sebenarnya. Importir mencantumkan kode HS 8481.80.99, namun pejabat BC mengatakan kode HS yang benar untuk produk tersebut adalah 8481.80.72. Sesuai PMK RI Nomor 6/PMK/.010/2017, tarif yang diperbolehkan dalam Pasal 22 PPh adalah 7,5%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif pajak PPh Pasal 22 bagi importir sebesar 2,5% dan tarif pajak PPh Pasal 22 bagi petugas bea cukai sebesar 7,5%.
Tarif pajak PPh Pasal 22 untuk kedua kode HS tersebut berbeda. Yaitu 2,5% untuk kode HS 8481.80.99 dan 7,5% untuk kode HS 8481.80.72.
Denda akan dikenakan jika bea masuk kurang dibayar karena kesalahan administrasi dalam menetapkan bea masuk atau bea masuk.
SOLUSI YANG DIBERIKAN
Sebagaimana telah disebutkan, “PMK No.41/PMK.010/2022 tentang PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 34/PMK.010/2017 Perubahan.
'' Menteri Keuangan tentang Perpajakan. Pasal 22 “Pemungutan Penghasilan” sehingga daftar barang yang dipungut Pasal 22 “Pajak Penghasilan” disesuaikan.
Sesuai PMK RI Nomor 225/PMK.04/2015, tata cara penetapan kode HS dalam hal ini adalah pemeriksaan fisik dan dokumentasi untuk memastikan kode HS yang digunakan serta besaran tarif yang ditetapkan validasi. Kami menyelidiki faktor di balik kesalahan penilaian kode HS untuk produk katup bola.
Kedua faktor tersebut adalah kesalahan penentuan kode HS dan ketidakmampuan menambahkan data cakupan dalam format PIB sehingga menyebabkan perbedaan harga.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia, M. K. R. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Peraturan Menteri.
Roel, R., Sumual, F. M., & Bacilus, A. (2023). Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan impor barang. METHOSIKA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Methodist, 6(2), 146 – 159.
Wahyuni, M. A., Amalia, M. M., & Daulay, R. (2023). Penerapan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilanpasal 22 atas pengadaan barang impor. Worksheet: Jurnal Akuntansi, 2(2), 38 – 44.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H