Mohon tunggu...
Chus niyah
Chus niyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

haloo, aku niyaa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

PPh Pasal 22 Mengenai Impor Ball Valve PT. Global Cargo System

27 Juni 2024   23:50 Diperbarui: 27 Juni 2024   23:54 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Denda akan dikenakan jika bea masuk kurang dibayar karena kesalahan administrasi dalam menetapkan bea masuk atau bea masuk.

 SOLUSI YANG DIBERIKAN 

Sebagaimana telah disebutkan, “PMK No.41/PMK.010/2022 tentang PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 34/PMK.010/2017 Perubahan.

'' Menteri Keuangan  tentang Perpajakan. Pasal 22 “Pemungutan Penghasilan” sehingga daftar barang yang dipungut Pasal 22 “Pajak Penghasilan” disesuaikan.

 Sesuai PMK RI Nomor 225/PMK.04/2015, tata cara penetapan kode HS dalam hal ini adalah pemeriksaan fisik  dan dokumentasi untuk memastikan kode HS yang digunakan serta besaran tarif  yang ditetapkan validasi. Kami menyelidiki faktor di balik kesalahan penilaian kode HS untuk produk katup bola.

 Kedua faktor tersebut adalah kesalahan penentuan kode HS  dan ketidakmampuan  menambahkan data cakupan dalam format PIB sehingga menyebabkan perbedaan harga.

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia, M. K. R. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Peraturan Menteri.

Roel, R., Sumual, F. M., & Bacilus, A. (2023). Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan impor barang. METHOSIKA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Methodist, 6(2), 146 – 159.

Wahyuni, M. A., Amalia, M. M., & Daulay, R. (2023). Penerapan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilanpasal 22 atas pengadaan barang impor. Worksheet: Jurnal Akuntansi, 2(2), 38 – 44.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun