Denda akan dikenakan jika bea masuk kurang dibayar karena kesalahan administrasi dalam menetapkan bea masuk atau bea masuk.
SOLUSI YANG DIBERIKAN
Sebagaimana telah disebutkan, “PMK No.41/PMK.010/2022 tentang PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 34/PMK.010/2017 Perubahan.
'' Menteri Keuangan tentang Perpajakan. Pasal 22 “Pemungutan Penghasilan” sehingga daftar barang yang dipungut Pasal 22 “Pajak Penghasilan” disesuaikan.
Sesuai PMK RI Nomor 225/PMK.04/2015, tata cara penetapan kode HS dalam hal ini adalah pemeriksaan fisik dan dokumentasi untuk memastikan kode HS yang digunakan serta besaran tarif yang ditetapkan validasi. Kami menyelidiki faktor di balik kesalahan penilaian kode HS untuk produk katup bola.
Kedua faktor tersebut adalah kesalahan penentuan kode HS dan ketidakmampuan menambahkan data cakupan dalam format PIB sehingga menyebabkan perbedaan harga.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia, M. K. R. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Peraturan Menteri.
Roel, R., Sumual, F. M., & Bacilus, A. (2023). Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan impor barang. METHOSIKA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Methodist, 6(2), 146 – 159.
Wahyuni, M. A., Amalia, M. M., & Daulay, R. (2023). Penerapan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilanpasal 22 atas pengadaan barang impor. Worksheet: Jurnal Akuntansi, 2(2), 38 – 44.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H