Mohon tunggu...
Chus niyah
Chus niyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

haloo, aku niyaa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

PPh Pasal 21/ kesalahan penghitungan pajak pada perusahaan

27 Juni 2024   20:44 Diperbarui: 27 Juni 2024   23:22 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebanyak 15% untuk penghasilan kena pajak Rp.50.000.000 hingga Rp.250.000.000

Sebanyak 25% untuk penghasilan kena pajak Rp.250.000.000 hinga Rp.500.000.000

Sebanyak 30% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp.500.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Besarnya tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terhitung 1 Januari 2015 Berlaku sebagai berikut: 

Sebanyak Rp.4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi kena pajak hingga Rp.54.000.000 per tahun 

Sebanyak Rp.375.000 per bulan tambahan untuk pegawai yang kawin kena pajak Rp.4.500.000 per tahun 

Sebanyak Rp.375.000 per bulan tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga kena pajak Rp.4.500.000 per tahun 

Sebanyak Rp.4.500.000 per bulan untuk tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suamikena pajak hingga Rp.54.000.000 per tahun 

Oleh karena itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa semua informasi pribadi dan status karyawan diperiksa secara berkala, sehingga jumlah terutang PPh pasal 21 yang dibayarkan perusahaan sesuai dengan informasi yang sebenarnya. 

DAFTAR PUSTAKA

Baguna, N. L., Pangemanan, S. S., & Runtu, T. (2017). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia Kantor. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun