Sebanyak 15% untuk penghasilan kena pajak Rp.50.000.000 hingga Rp.250.000.000
Sebanyak 25% untuk penghasilan kena pajak Rp.250.000.000 hinga Rp.500.000.000
Sebanyak 30% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp.500.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Besarnya tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terhitung 1 Januari 2015 Berlaku sebagai berikut:Â
Sebanyak Rp.4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi kena pajak hingga Rp.54.000.000 per tahunÂ
Sebanyak Rp.375.000 per bulan tambahan untuk pegawai yang kawin kena pajak Rp.4.500.000 per tahunÂ
Sebanyak Rp.375.000 per bulan tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga kena pajak Rp.4.500.000 per tahunÂ
Sebanyak Rp.4.500.000 per bulan untuk tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suamikena pajak hingga Rp.54.000.000 per tahunÂ
Oleh karena itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa semua informasi pribadi dan status karyawan diperiksa secara berkala, sehingga jumlah terutang PPh pasal 21 yang dibayarkan perusahaan sesuai dengan informasi yang sebenarnya.Â
DAFTAR PUSTAKA
Baguna, N. L., Pangemanan, S. S., & Runtu, T. (2017). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia Kantor. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(2).