Mohon tunggu...
Chus niyah
Chus niyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

haloo, aku niyaa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

PPh Pasal 21/ kesalahan penghitungan pajak pada perusahaan

27 Juni 2024   20:44 Diperbarui: 27 Juni 2024   23:22 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak. (2021). ”PPh Pasal 21”. https://www.pajak.go.id/id/pajak,. Diakses pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 19.30. 

Sarjono, B. (2021). Dampak Insentif Pph Pasal 21 Saat Pandemi Covid19 Terhadap Take Home Pay Dan Pelaporan Spt Tahunan. Jurnal Bisnis Terapan, 5(2), 257 – 270. 

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Penghasilan. 23 September 2008. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133. Jakarta.

Winarsih, E. (2022). Evaluasi perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas karyawan tetap (Studi Kasus Pada Kantor Wilayah Vi Pt Pegadaian Makassar). Restitusi: Jurnal Riset Perpajakan, 1(02), 27 – 34. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun