Jadi dalam hemat saya, sekrusial apapun alasannya menurut saya, penonaktifan dari kepesertaan karena KIS tidak dipergunakan setidaknya dalam beberapa waktu itu adalah kebijakan keliru. Kalaupun itu terkait masalah pendanaan dari pemerintah, persoalannya bukan di peserta PBI-JKN tersebut.
Tetapi yang harus menjadi perhatian dan problem yang harus diatasi oleh Pemerintah pusat maupun daerah, Pengawas rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan adalah celah yang bisa menimbulkan kecurangan di tingkat pelayanan fasilitas kesehatan, dimana hal ini ditandai dengan masih banyaknya laporan negatif terhadap pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!