Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kartu JKN-KIS Dinonaktifkan, Hukuman Berat bagi Rakyat Miskin

21 Mei 2024   19:35 Diperbarui: 22 Mei 2024   07:13 31160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Rakyat kecil itu sudah terlalu sibuk dengan urusan hidupnya, bahkan untuk sakitnya pun jika masih bisa diatasi dengan minum ramuan herbal atau jamu dan segala macamnya, mereka tidak akan repot-repot pergi ke puskesmas yang bisa saja jaraknya jauh dari tempat tinggalnya dan lain-lain alasan.

Bagi orang kampung, apalagi yang tergolong kurang mampu, urusan-urusan administrasi itu sesuatu yang asing dan 'rumit' bagi mereka, belum lagi jika mengurusnya jauh di ibukota kabupaten itu semua menjadi beban tersendiri bagi mereka.

Nah, dalam hal kasus kerabat saya, setelah saya meminta tolong kepada seorang teman untuk membantu pengurusan re-aktivasi KIS-nya. Ternyata KIS itu telah dinonaktifkan lebih dari setahun sehingga tak bisa lagi langsung diaktivasi, tetapi harus melalui proses dari awal lagi untuk pengajuan pendaftaran ke DTKS, dan itu memakan waktu bukan hari, atau bulan tetapi mungkin hitungan tahun.

Karena kondisi kerabat saya ini bisa dikatakan sudah darurat yang tak mungkin menunggu, mau tidak mau harus kami buatkan kartu BPJS mandiri. Kebetulan mereka hanya berdua dalam kartu keluarga bersama istri, maka harus dibuatkan kartu BPJS untuk mereka berdua, tidak bisa sendiri, yang untungnya preminya untuk kelas 3 hanya Rp. 35.000/orang, dari yang seharusnya Rp. 42.000 tetapi mendapat subsidi Rp. 7.000 dari pemerintah. 

Ini pun masih harus sedikit bersabar menunggu hingga kartu BPJS itu aktif, yang berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 kartu BPJS Kesehatan baru dapat digunakan 14 hari setelah didaftarkan.

Tentu yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika seandainya kerabat kami ini tak punya siapa-siapa, siapa yang akan membantunya mengurus dalam kondisinya yang sedang sakit, siapa yang akan membayarkan preminya, yang mungkin bagi banyak orang tidak seberapa, tetapi bagi orang yang kurang mampu itu sangat memberatkan.

Jadi teringat masa-masa pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu belum seribet sekarang ini, dulu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis hingga di tingkat rumah sakit pun cukup membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan SKTM ini cukup dikeluarkan oleh RT saja sudah berlaku.

Saya ingat waktu itu, pernah menolong seorang korban kecelakaan lalulintas yang jatuh dari motor, saya mengantarnya ke salah satu rumah sakit swasta, kebetulan ia tidak punya uang sama sekali, padahal ia mengalami luka-luka yang banyak membutuhkan jahitan. Dan saya berbicara dengan pihak rumah sakit apakah pasien ini bisa dilayani dengan SKTM, dan jawabannya bisa.

Saya pun pulang ke rumah, dengan menitip sejumlah uang jaminan, dengan berbekal identitas si korban yang saya tidak kenal sama sekali. Kebetulan sebagai ketua RT, saya membuatkannya surat keterangan tidak mampu dan itu berlaku sehingga korban, yang beruntung hanya terluka tidak seberapa parah bisa keluar rumah sakit tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

Intinya disini, bahwa prosedur jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu itu harusnya sesimpel mungkin seperti yang pernah berlaku di beberapa periode yang lalu itu.

Mungkin ada kelemahannya di sisi manajemen kontrol atas kecurangan yang mungkin bisa terjadi, disini yang harus diubah bukan prosedur jaminannya tetapi kontrol di fasilitas kesehatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun