Dari proses ini, kita bisa melihat bahwa setiap rencana kerja kementerian/lembaga dapurnya dibahas di DPR. Dalam hal kasus mega korupsi di Kementerian Kominfo ini yang proyeknya terbilang "gemuk" dengan nilai lebih dari 28 triliun rupiah. Maaf dalam kondisi indeks persepsi korupsi di Indonesia yang masih tergolong buruk, adalah wajar jika ada kecurigaan terhadap keterlibatan oknum di DPR dalam pusaran rasuah di Kementerian Kominfo ini.
Pusaran besar mega korupsi proyek BTS 4G Bakti, tentu tidak saja melibatkan dan "dinikmati" oleh mereka yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan (pengguna - penyedia), uang 8 triliun itu bukan uang kecil, dan tidak mungkin hanya dinikmati oleh para tersangka yang telah ditetapkan oleh kejaksaan, tentu ada keterlibatan dari pihak lain dan juga penikmat lain dari uang rakyat yang ditilep tersebut.
Jika melihat dari nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastik, proses korupsi di Kementeruan Kominfo ini telah dimulai dari tahap rancangan penganggaran, penetapan jumlah site, letak site serta hal pendukung lainnya dan juga penentuan harga owner estimation yang dimark-up, artinya korupsi ini sudah diniatkan dari awal, proses selanjutnya seperti pembahasan anggaran di DPR, kemudian proses pemilihan rekanan (Lelang pengadaan barang dan jasa) baik itu rekanan konsultan perencana, konsultan pengawas dan pelaksana semuanya dikondisikan dengan kebutuhan.
Alat bukti yang oleh pihak kejaksaan dianggap mungkin sudah cukup, namun yang menjadi pertanyaan apakah tersangkanya (dalam hal ini yang terlibat, yang menikmati, dan yang bekerjasama) telah teridentifikasi semua?. Dan bagaimana mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya sangat fantastik itu, apakah bisa?.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H