Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pusaran Korupsi BTS Bakti Kominfo Bisa Jadi Melibatkan Banyak Pihak

18 Mei 2023   23:56 Diperbarui: 18 Mei 2023   23:58 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus korupsi yang melibatkan pembesar negeri kembali lagi terjadi. Satu lagi menteri yang masih menjabat di kabinet ditetapkan menjadi tersangka oleh kejaksaan agung. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 46 Bakti Kominfo dan infrastruktur pendukungnya pada paket 1,2,3,4,5 tahun 2020-2022.

Proyek BTS Bakti, atau proyek base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) ini meliputi pembangunan 7.904 tower di daerah yang masuk kategori terdepan, terluar, dan tertinggal atau yang biasa disingkat dengan daerah 3T.

Rancangan proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini masuk pada tahun anggaran 2020-2022. Mega proyek dengan nilai mencapai Rp 28,3 triliun ini dalam perencanaannya akan dikerjakan dalam dua tahap. Masing-masing, tahap pertama tahun 2021 akan dikerjakan  sebanyak 4.200 site dan tahap kedua tahun 2022 sebanyak 3.704 site.

Namun, pada kenyataannya, hingga tahun 2022 berakhir realisasi pengerjaan proyek tersebut masih jauh dari target yang direncanakan. Berdasarkan catatan yang ada, realisasi pelaksanaan proyek hanya 57 persen dari target pengerjaan tahap 1 atau sebanyak 2406 site saja yang siap dioperasikan. Itupun sebagian dari pemancar yang siap dioperasikan tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP bahwa korupsi proyek BTS Kominfo ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai 8 triliun rupiah. Ini sungguh sebuah korupsi yang 'gila!", dan tentu tidak mungkin jika hanya dilakukan oleh segelintir orang saja, ini tentu hanya bisa dilakukan secara berjamaah.

Jika melihat dari nilai kerugian yang mencapai 8 triliun, kasus korupsi ini tidak lagi bisa dipahami bahwa terjadi karena ada kesempatan, tetapi ini harus dilihat sebagai korupsi yang memang telah direncanakan sejak awal.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa perjalanan sebuah proyek itu tidak tiba-tiba saja muncul, tetapi ada proses yang mendahuluinya. Proses awal sebuah proyek itu mulai dari tahap rancangan kegiatan yang harus punya cantolan dengan rencana strategis (Renstra), dari rancangan ini dibuatlah rencana kerja (Renja).

Rencana kerja ini merupakan sebuah dokumen yang "setengah matang" belum mencakup aspek teknis kegiatannya, tetapi lebih merupakan patokan kebutuhan anggaran yang direncanakan. Dalam tahap ini potensi terjadinya penyimpangan sudah bisa terjadi, bahkan bisa menjadi lebih mudah dan mungkin juga lebih aman.

Begitu juga dalam hal proyek BTS Kominfo ini, penentuan jumlah site yang akan dibangun, dimana akan dibangun, dan bagaimana bangunannya, itu semua butuh data yang harus akurat. Dan disini potensi korupsi itu sudah bisa dimulai dengan memasukkan data yang direkayasa. Pihak kejaksaan yang menangani kasus ini tentu akan memulai dari mencari dokumen terkait hal ini.

Bahwa rencana kerja dari lembaga, kementerian dan instansi, termasuk Kementerian Kominfo itu harus melalui proses terlebih dahulu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Semua proses itu berlangsung di lembaga legislatif alias DPR, mulai pembahasan pendahuluan antara komisi-komisi di DPR dengan mitranya (kementrian/lembaga), setelah tahap pendahuluan selesai berlanjut ke tahap pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun