Mohon tunggu...
christy ariyani
christy ariyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Bangsa

22 Agustus 2023   21:48 Diperbarui: 22 Agustus 2023   21:58 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945, terdapat kalimat yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Indonesia adalah negara hukum yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dalam kalimat tersebut, terkandung makna penting mengenai kebebasan berbangsa yang menjadi dasar bagi pembangunan negara Indonesia.

Seperti yang kita tau pada tanggal 17 agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya melalui proklamasi yang di sampaikan oleh Soekarno

Negara baru dapat dikatakan sah sebagai negara apabila memenuhi beberapa syarat utama, salah satunya pengakuan kedaulatan secara de facto

Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang dapat mengadakan hubungan diplomatic dengan negara lain

Dalam Sejarah perjuangan negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto pertama kali adalah mesir pada tanggal 22 maret 1946

Indonesia juga saat ini memiliki tatanan negara yang terbilang lengkap tetapi apakah kita tidak melihat pada kondisi masyarakatnya

Karena Indonesia merupakan Negara yang memiliki banyak keberagaman, mulai dari suku, ras , dan agama. Dengan 17.024 pulau, 38 provinsi, dan 1340 suku bangsa di Indonesia, keberagamaan menjadi hal yang mengikat warga negara agar memiliki keadaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan hal ini keberagaman melepas warga Negara untuk memiliki kebebasan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Indonesia memiliki berbagai suku bangsa, namun Negara tidak pernah melarang mereka untuk bebas mengekspresikan "diri" mereka selagi hal tersebut masih sesuai norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, kebebasan berbangsa perlu diimplementasikan dengan cermat dan bijaksana. Negara Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 sebagai negara hukum berarti menetapkan aturan dan mekanisme yang mengatur kebebasan berbangsa. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat serta mencegah penyalahgunaan kebebasan yang dapat merugikan orang lain atau merusak stabilitas negara.

Salah satu aspek penting dalam implementasi kebebasan berbangsa adalah adanya perlindungan hukum. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan yang dijamin secara konstitusional. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, dicabut kebebasannya, atau dialihkan hak-haknya tanpa al saan hukum yang jelas dan adil. Perlindungan hukum ini menjadi landasan bagi setiap individu untuk menikmati kebebasan berbangsa tanpa takut terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran hak-hak mereka.

Namun demikian, dewasa ini banyak sekali penyimpangan-penyimpangan tehadap kebebasan berbangsa. Beberapa oknum maupun organisasi mendefinisikan kebeasan berbangs secara keliru. Mereka mengharapkan kebebasan yang lebih dari sekedar kebebasan berbangsa, melainkan kehidupan yang mengacu pada globalisasi. Isu-isu yang berkaitan dengan kedua hal di atas selalu menjadi menjadi polemik yang sukar untuk diuraikan hingga kemudian menimbulkan tindakan-tindakan anarkistis.

Selain perlindungan hukum, implementasi kebebasan berbangsa juga melibatkan peran aktif dari pemerintah dan seluruh komponen masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang mendukung kebebasan berbangsa, baik dalam bentuk kebijakan sosial, politik, maupun ekonomi. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara dalam menjalankan kebebasan berbangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun