Tugas dari tenaga medis sangat berat karena ia bertanggung jawab akan kelangsungan hidup seorang manusia. Oleh karena itu, diperlukan suatu standar yang jelas bagi seorang mahasiswa kedokteran sebelum ia dapat disebut sebagai seorang dokter. Kedua, sistem ini membuat para universitas tempat para dokter belajar menjadi bertanggung jawab atas nasib para mahasiswa mereka.
Dalam sistem UKMPPD, mahasiswa yang tidak lulus UKMPPD tidak bisa mendapatkan ijazah mereka. Dengan begitu, universitas akan merasa bertanggung jawab terhadap kelulusan mahasiswa tersebut dan dapat membantu mahasiswa tersebut untuk dapat lulus UKMPPD. Ketiga, UKMPPD memberikan suatu penyaringan yang lebih ketat terhadap dokter yang akan terjun di lingkungan masyarakat.Â
Penyaringan yang lebih ketat di sini dimaksudkan sebagai upaya mengurangi praktik dokter ilegal yang beberapa kali masih terjadi di masyarakat. Apabila dalam sistem UKMPPD dimana seorang mahasiswa tidak bisa mendapatkan gelar dokter sebelum lulus dalam UKMPPD saja terjadi praktik dokter ilegal, apalagi dalam sistem dimana ujian tidak diterapkan sebagai standar kelulusan.
Saya juga memiliki alasan tersendiri mengapa saya tetap menolak sistem UKDI. Dalam hal universitas tempat mahasiswa belajar dianggap lebih mengetahui kemampuan mahasiswa mereka sendiri, memang hal tersebut benar.
Akan tetapi, hal ini dapat memicu masalah lain, yaitu terjadinya bias dari universitas terhadap mahasiswanya sehingga terdapat kemungkinan mereka akan meluluskan mahasiswa mereka walaupun pada kenyataannya kualitasnya tidak mencapai standar yang diperlukan.
Hal ini dapat menyebabkan permasalahan yang dahulu kembali terjadi, yaitu banyak mahasiswa bergelar dokter tapi tidak bisa praktik karena tidak lulus ujian untuk mendapat izin praktik.
Dalam hal kelulusan dan ijazah merupakan hak dari mahasiswa yang telah menjalani proses perkuliahan yang panjang, sebenarnya menurut saya alasan ini kurang masuk akal. Ijazah merupakan bukti bahwa seorang dokter sudah tamat belajar dan telah menguasai seluruh kompetensi yang diajarkan dalam pendidikan kedokteran.
Oleh karena itu, ijazah seharusnya diberikan karena mahasiswa telah menguasai seluruh kompetensi yang ada, bukan karena mahasiswa sudah susah payah belajar.
Baca Juga:Â Penyakit Kronis Pendidikan Dokter di Indonesia dan Penyembuhannya
Terakhir, memang pada kondisi idealnya yang seharusnya memegang keputusan akhir tentang kelulusan seorang mahasiswa kedokteran adalah organisasi profesi dan bukan pemerintah.
Akan tetapi, hal ini juga membuka kemungkinan yang lebih lebar bagi kemungkinan praktik dokter gadungan, yaitu dokter yang memiliki gelar dokter tapi tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).