Dalam konteks kebijakan penanganan COVID-19, kebijakan alokasi dan kebijakan distribusi dapat memiliki perbedaan dalam hal fokus dan tujuan. Kebijakan alokasi mungkin lebih difokuskan pada bagaimana sumber daya yang tersedia dapat dialokasikan secara efektif dan efisien untuk menangani pandemi, seperti alokasi anggaran untuk pengadaan alat kesehatan dan perlengkapan medis, atau pengembangan infrastruktur kesehatan. Sedangkan kebijakan distribusi dapat lebih difokuskan pada bagaimana hasil dari alokasi sumber daya tersebut akan didistribusikan secara adil dan merata, seperti menjamin akses yang sama terhadap layanan kesehatan atau bantuan sosial. Namun, meskipun ada perbedaan antara kebijakan alokasi dan kebijakan distribusi, keduanya saling terkait dan saling melengkapi. Kebijakan alokasi yang efektif dapat membantu memastikan keberhasilan dari kebijakan distribusi, sementara kebijakan distribusi yang baik dapat membantu memastikan bahwa hasil dari alokasi sumber daya digunakan dengan cara yang tepat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
LANGKAH -- LANGKAH YANG DAPAT DILAKUKAN PEMERINTAH
1. Mengalokasikan input yang mumpuni kepada orientasi kebijakan, yaitu tertuju kepasa pihak masyarakat rentang yang terdampak covid-19. Kenapa dengan covid 19 terhadap eksternalitas ekonomi? Karena pandemi covid-19 telah melemahkan peluang mereka untuk bekerja dan menghasilkan uang, mulai dari PHK besar-besaran dan adanya himbauan untuk berdiam diri di rumah termasuk juga belajar dan bekerja. Situasi tersebut memberi gambaran benyaknya pekerjaan dan peluang mencari uang menjadi lumpuh total akibat kejadian ini. Untuk menanggulangi ermasalahan ini, pemerintah dapat secara otomatis memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, misalnya melalui subsidi, seperti subsidi BBM, listrik, dan harga pangan.
2. Pemerintah melakukan implementasi kebijakan yang konferehensif berbasis data. Imlementasi distribusi dapat berupa anggaran dapat melalui skema subsidi dan program-program konsumtif masyrakat. Proses distribusi secara teknis dapat bersifat ad hock, seperti Bantan Langsung Tunai dan Program Keluarga Harapan. Skema pembagiannya yaitu bagi masyarakat yang sudah mendapat PKH, maka mereka tidak berhak mendaftar ataupun mendapat BLT, agar unsur keadilan dan pemerataan distribusi dapat terlaksana.
3. Implementasi kebijakan stabilisasi, yaitu berupa akumulasi dari kebijakan alokasi dan distribusi.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pandemi covid sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia, misal dalam bidang ekonomi. Orientasi tekait ekonomi di tengah pandemi covid-19, sehingga pemerintah dapat melakukan cara sistematis dan konsisten untuk memperburuk keadaan, mulai dari kebijakan alokasi, kebijakan pendistribusian, dan kebijakan stabilisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H