Mohon tunggu...
CHRISTOPHER ALVANDIO_PWK_UNEJ
CHRISTOPHER ALVANDIO_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA - UNIVERSITAS JEMBER

Hallo sobat kompas, mari saling berdiskusi dan belajar bersama .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah terhadap Eksternalitas akibat Covid-19

6 April 2023   00:15 Diperbarui: 6 April 2023   00:17 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak eksternalitas negatif dapat mencakup kerusakan lingkungan, kesehatan yang buruk, dan dampak sosial yang merugikan. Contoh dari dampak eksternalitas negatif meliputi:

1. Polusi dan rusaknya lingkungan

Industri yang menghasilkan polutan seperti gas buang atau limbah berbahaya dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Pencemaran udara, air, dan tanah dapat merusak ekosistem dan mengancam kesehatan manusia dan hewan.

2. Kesehatan dan keselamatan

Aktivitas ekonomi yang berisiko seperti penggunaan bahan kimia berbahaya atau penggunaan peralatan berat dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja. Kerusakan lingkungan dapat juga menimbulkan dampak kesehatan yang buruk bagi masyarakat sekitar, seperti penyakit akibat polusi udara.

3. Konflik sosial

Aktivitas ekonomi yang merugikan masyarakat sekitar dapat menimbulkan konflik sosial. Misalnya, pembebasan lahan untuk pembangunan proyek infrastruktur dapat menimbulkan ketidakpuasan dan protes dari masyarakat yang terdampak.

Untuk mengatasi masalah eksternalitas, pemerintah dapat mengadopsi berbagai kebijakan, seperti pajak atau subsidi untuk menginternalisasi biaya eksternal, peraturan lingkungan, atau program penghargaan untuk kegiatan positif. Dalam beberapa kasus, solusi terbaik mungkin melibatkan upaya kolaboratif antara produsen atau konsumen, pemerintah, dan masyarakat secara keseluruhan.

STUDI KASUS

EKSTERNALITAS EKONOMI TERHADAP MASYARAKAT RENTAN YANG TERDAMPAK COVID 19

Eksternalitas ekonomi akibat covid-19 sangat dirasakan masyarakat tidak hanya di Indonesia namun juga di seluruh penjuru dunia, khususnya pada masyarakat rentan.  Pemerintah harus segara mengambil tindakan melalui kebijakan strategis dalam menangani masalah tersebut. Jika pemerintah tidak segara mengambil tindakan strategis, maka rentan terjadi social disaster yang akan terjadi di Indonesia. Eksternalitas akibat covid-19 yang sering kita jumpai yaitu PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja atau yang lebih sering kita kenal dengan sebutan pemecatan. Tidak hanya PHK, namun berbagai perusahan mulai bangkrut, bukan hanya perusahaan yang ada di desa, namun juga perusahan yang berada di kota-kota besar, misalnya Jakarta. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementrian Ketenaga Kerjaan atau Kemnaker, pada tahun 2020 total pekerja yang kehilangan pekerjaannya sebanyak 1.943.316 dan perusahaan yang bangkrut mencapai 114.340 perusahaan di Indonesia. Jumlah tersebut akan terus meningkat selama pandemi covid-19 belum selesai dan situasi ini akan secara langsung berdampak kepada masyarakat, seperti pelaku umkm, usaha rumah makan, dan usaha-usaha lainnya yang bergantung kepada aktivitas sosial atau keramaian. Konsep kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah dalam menangani kasus ini adalah kebijakan alokasi, kebijakan distribusi, dan kebijakan stabilisasi.

  • Kebijakan stabilisasi adalah serangkaian kebijakan ekonomi yang dirancang untuk mengurangi fluktuasi ekonomi yang terjadi di dalam suatu perekonomian, khususnya fluktuasi pada tingkat inflasi dan pengangguran. Tujuan dari kebijakan stabilisasi adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi yang dapat menciptakan keadaan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan stabilisasi biasanya diimplementasikan oleh pemerintah melalui bank sentral atau lembaga ekonomi lainnya. Kebijakan stabilisasi merupakan aspek penting dalam kebijakan ekonomi suatu negara. Dengan menjaga stabilitas ekonomi, maka diharapkan dapat memberikan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat.
  • Kebijakan Alokasi adalah kebijakan yang menentukan bagaimana sumber daya dan barang-barang yang tersedia akan diberikan kepada masyarakat. Kebijakan alokasi ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan secara efisien dan adil, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal. Tujuan dari kebijakan alokasi adalah untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan kegiatan ekonomi berjalan secara efisien dan adil, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kebijakan alokasi juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam kegiatan ekonomi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  • Kebijakan distribusi adalah kebijakan yang menentukan bagaimana barang dan jasa yang dihasilkan dalam perekonomian akan didistribusikan di antara masyarakat. Kebijakan distribusi bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi sumber daya dan barang yang adil, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun