***
Lingkungan dan ruang public bagi wilayah perkotaan yang ramah dan bersahabat, merupakan harapan bagi semua orang. Baik masyarakat umum yang sehat juga bagi kaum disabilitas, disemua jenis disabilitas. Sehingga, penyediaan aksesibilitas, bukan hanya untuk masyarakat umum saja, melainkan juga bagi penyandang disabilitas.
Secara umum, sebenarnyaa memang ruang public awalnya dibuat dan dibangun untuk mendapatkan fungsi dan tampilannnya saja. Misalnya, membangun mall hanya untuk transaksi jual beli. Membuat taman, hanya untuk penghijauan saja.
Mereka tidak memperhatikan tentang kenyamanan bahkan belum sapai bicara tentang keamanannya. Faktor2 ergonomisnya pun belum diperhatikan.
Tetapi lama kelamaan, kebutuhan bagi warga kota, menjadi tidak punya kenyamanan dan keamanan. Dan mereka memang membutuhkannya. Sehingga kebutuhan semakin melebar. Dan kebutuhan itu meman dirasakan bukan hanya sekeddar berbelanja jika di mall, atau bukan hanya sekedar mendapatkan penghijauan saja.
Demikian juga tentang kebutuhan2 argonimis. Bukan hanya untuk masyaraat umum yang sehat dan kuat saja, melainkan juga bagi penyandang disabilitas. Aksesibilitas akan member kemudahan bagi semua orang, khusus nya bagi penyandang disabilitas, dalam melakuukan aktifitasnya, sehingga kemandirian dan kenyamanan serta keamanan, bisa disarakan.
Dan untuk menciptakan interaksi dalam lingkungan dan ruang public yang nyaman tanpa diskriminasi, factor desain menjadi factor yang sangat penting dalam desain dan perancangan aksesibilitas fisik yang dibutuhkan. Salah satunya adalah dengan adanya pendekatan2 prinsip2 desain universal dalam penerapannya.
Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi kaum disabilitas di dunia, memang sudah diterapkan sejk lama, dan sudah mendapatkan ruang public yang ramah disabilitas. Tetapi tidak di Indonesia. Atau belum. Penyediaan aksesibilitas di Indonesia sekarang ini, masih sangat terbatas.
Sekarang ini, memang di Indoneisa, khususbya di Jakarta, sudah mulai untuk membangunruang2 publik ramah disabilitas. Karena dengan adanya aksesibilitas untuk kami, kaum disabilitas, akan membuka kesempatan untuk mandiri, dalam mampu melakukan kegiatan yang sama dengan masyarakat umum.
Pengadaan aksesibilitas, bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga masyarakat umum, terutama pemilik modal untuk membangun ruang2 publik amah disabilitas. Dan masyarakat umum, juga harus mulai merespon masalah ini, sehingga terciptalah kehidupan yang nyaman dan aman, dan tanpa diskriminasi, bagi semua warga negara, termasuk kaum disabilitas .....
Sebelumnya :