By Christie Damayanti
Banyak sekali jenis2 disabilitas, dan mereka mempunyai mimpi yang sama. Mereka juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Dan mereka bisa mandiri, jika mereka mempunyai fasilitas disabilitas, sesuai dengan kebutuhannya.
***
Sebenarnya, semua bangunan umum serta ruang2 publik dimanapun, behak untuk dimasuki seluruh warga negara, termasuk kaum disabled. Karena kami, sebagai kaum disabled, juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama, sebagai warga negara.
Tetapi, secara spesifik, Himpunan Perundang-Undangan Penyandang Cacat Nasional dan Internasional, MEWAJIBKAN untuk type2 bangunan terntentu untuk memenuhi persyaratan teknis, sebagai tambahan spesifikasi bangunan tersebut :
- Bank, kantor pos dan kantor jasa pelayanan masyarakat sejenis. Paling tidak, sedikitnya harus menyediakan 1 buah meja atau counter pelayanan yang aksesibel bagi disabilitas.
- Toko, pertokoan dan mall dan banngunan perdagangan sejenis, SELURUH area perdagangan harus aksesibel, karena toko adalah untuk pemenuhan kebutuhan manusia, termasuk disabilitas.
- Hotel, penginapan, villa, asrama dan bangunan sejenis, setidaknya ada 1 kamar tamu dari setiap 200 kamar, dan kelipatannya, harus aksesibel. Sebaiknya kamar itu terletak di lantai dasar. Â Itu pun termasuk toilet dan kamar mandinya.
- Bangunan pertunjukan, bioskop, stadion dan bangunan sejenis, dimana paling tida 2 area tempat duduk untuk setiap 400 tempat duduk dan kelipatannya, harus aksesibel.
- Bangunan keagamaan, seluruh area persembayangan harus aksesibel.
- Restoran, tempat makan, caf,paling sedikit ada 1 meja untuk tiap 10 meja dan kelipatannya, harus aksesibel.
- Bangunan parkir, tempat parkir umum, harus menyediakan 1 ruang parkir untuk setiap 50 ruang parkir, harus dekat dengan pintu masuk.
- Semua bangunan dimana masyarakat umum berada disana dalam jumlah besar, seperti supermarket, auditorium atau balai pertemuan, HARUS menyediakan TEMPAT DUDUKbagi disabilitas, orang2 lanjut usia atau perempuan hamil, yang memadai.
- Semua bangunan umum, HARUS menyediakan ramp, toilet khusus diabilitas serta seluruh rambu2 yang mudah diakses, juga huruf2 Braille di semua titik bagi disabilitas.
- Dan sebagainya
Ternyata idak gampang untuk menjadikan sebuah kota ramah disabilitas, bukan?
Ketika semua warga negara berhak mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam semua lini kehidupannya, apakah pernah terpikir, bagaimana kaum disabilitas bisa bersama2 dengan semua warga negara dalam satu ruang public besar, dan tanpa diskriminasi?
Pada kenyataannya, di Jakarta masih sangat sulit. Jangankan ruang public ramah disabilitas. Untuk kemungkinan2 adanya diskriminasi serta pelecehan2 di ruang public pun, kerap terjadi. Itulah sebabnya, ketika kaum disabilitas berada dalam ruang public, dan mekera tidak mendapatkan kenyamanan serta keamanan, denan fasilitas2 yang seadanya, mereka akan merasa 'tersingkir'.
Ditambah lagi, ketika masyarakat umum yang sehat dan kuat, melecehkan mereka, sengaja atau tidak sengaja, kaum disabilitas yang berada disana, semakin mundur, berdiri/duduk di pojok, dan 'melarikan diri', merasa mereka sebagai manusia yang tersingkir.
Apalagi, ketika ruang public "dengan sengaja", membangun ruang publiknya lewat arsitektur megah dengan tangga2 tinggi serta , tetapi tidak memberikan aksesibilitas bagi disabilitas, dan toiletnya pun tidak aksesibel, walau KATANYA toilet disabled. Semua membuat kaum disabilitas semakin tersingkir .....
Tidak heran, ketika aku bertanya kepada banyak teman disabilitas, kaum disabilitas merasa bahwa mall itu adalah tempt orang2 kaya, yang tidak menganggap disabled itu adalah warga negara kelas rendah!