Mohon tunggu...
Christie Damayanti
Christie Damayanti Mohon Tunggu... Arsitek - Just a survivor

Just a stroke survivor : stroke dan cancer survivor, architect, 'urban and city planner', author, traveller, motivator, philatelist, also as Jesus's belonging. http://christiesuharto.com http://www.youtube.com/christievalentino http://charity.christiesuharto.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mewujudkan 'Ruang Hijau Pribadi' Jakarta, Mungkinkah?

22 April 2014   23:00 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:20 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

By Christie Damayanti

[caption id="" align="aligncenter" width="586" caption="bestdesain.blogspot.com"][/caption]

Sebelumnya : Taman Kota : Bagi Kesehatan Warga Dunia

Sebuah lahan, akan mempunyai batas2 yang boleh dan bisa dibangun. Ada garis sepadan bangunan (GSB), yang merupakan batasan yang boleh dibangun. Ada juga garis sepadan jalan (GSJ), adalah daerah terbuka tanpa bangunan sama sekali.

Garis2 GSB dan GSJ ini, merupakan salah satu cara untuk membangun 'daerah hijau', paling tidak di lingkungan kita sendiri. Fungsinya jelas terlihat, sebagai fungsi HIDROLOGIS, funsi EKOLOGIS, tetapi juga bisa berfungsi ESTETIS secara visual karena bisa dinikmati dari jalan umum.

Antara jalan sampai ke didinding rumah, adalah daerah hijau, dan daerah hijau tersebut bisa membentuk suatu koridor hijau jalan perkotaan. Pemanfaatan ruang antara depan pagar rumah dan jarag GSB seharusnyalah bisa menciptakan keserasian 'landscape' sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tata bangunan perkotaan.

Pada kenyataanya, di Jakarta ( rumah2 yang tidak di dalam kompleks real estate ), ruang antara jalan ke pagar rumah ( yag biasanya digunakan oleh trotoar atau pedestrian untuk pejalan kaki ), dipakai sebagai warung2 kecil, atau parkir sepeda motor bahkan mobil. Bukan untuk 'jalur hijau'.

Lalu GSB ( jarak dari ujung lahan pribadi sampai batas awal dinding rumah ), mereka lebih menginginkan sebagai car-port ataupun membangun ruangan baru. Padahal itu justru digunakan sebagai 'daerah hijau'.

[caption id="" align="aligncenter" width="471" caption="bappeda.palangkaraya.go.id"]

bappeda.palangkaraya.go.id
bappeda.palangkaraya.go.id
[/caption]

DAS ( daerah sepadan sungai )  seharusnya seperti ini, dengan jalur pedestrian dan jalur hijau untuk penyerapan. Tetapi apa yang terjadi di Jakarta? DAS di Jakarta, justu dipenuhi dengan gubug2 liar ataupun hanya sekedar tempat sampah dan pedagang2 liar, dan tidak bisa memenuhi perhitungan RTH perkotaan.

Bagaimana dengan karakteristik 'daerah hijau' antara landscape jalan dengan landscae pribadi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun