Doktrin dalam hal ini adalah ajaran hukum atau pendapat para pakar hukum yang berpengaruh. Sepanjang sejarah pemikiran dan pembentukan hukum, keberadaan pendapat para ahli hukum yang berpengaruh memiliki posisi strategis karena teori-teori yang dilahirkannya menjadi sumber inspirasi bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan. Doktrin hanya sebagai sumber hukum tambahan, karena hanya menjadi inspirasi bagi pembentuk undang-undang dan sifatnya tidak mengikat.
Dalam konteks HAN, S. F. Marbun dan Mahfud M. D. mengatakan bahwa doktrin dapat menjadi sumber hukum formal HAN, sebab pendapat para ahli itu dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan HAN yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah-kaidah HAN.
Referensi: Hukum Administrasi Negara (Dr. Ridwan H.R.)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H