Mohon tunggu...
Christian Josua F. X.
Christian Josua F. X. Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mencoba berbagi manfaat lewat tulisan.

#pikiranmelangithatimembumi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara

8 Januari 2021   08:51 Diperbarui: 22 Desember 2021   19:23 28183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Doktrin dalam hal ini adalah ajaran hukum atau pendapat para pakar hukum yang berpengaruh. Sepanjang sejarah pemikiran dan pembentukan hukum, keberadaan pendapat para ahli hukum yang berpengaruh memiliki posisi strategis karena teori-teori yang dilahirkannya menjadi sumber inspirasi bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan. Doktrin hanya sebagai sumber hukum tambahan, karena hanya menjadi inspirasi bagi pembentuk undang-undang dan sifatnya tidak mengikat.

Dalam konteks HAN, S. F. Marbun dan Mahfud M. D. mengatakan bahwa doktrin dapat menjadi sumber hukum formal HAN, sebab pendapat para ahli itu dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan HAN yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah-kaidah HAN.

Referensi: Hukum Administrasi Negara (Dr. Ridwan H.R.)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun