Sumber hukum pada umunya dibagi jadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Begitu juga dengan sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara (HAN). Sumber hukum HAN ini dibagi menjadi dua, yaitu (1) Sumber Hukum Materiil dan (2) Sumber Hukum Formal. Penjabarannya sebagai berikut:
1. SUMBER HUKUM MATERIIL
Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau faktor-faktor yang memengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Sumber hukum ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materiil terdiri dari 3 jenis:
a. Sumber Hukum Historis
- Dalam pengertian historis, sumber hukum memiliki 2 arti, yaitu;
- Sebagai tempat menemukan hukum pada saat tertentu dan sumber di mana pembuat UU mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
- Sistem-sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu contohnya hukum Romawi, hukum Prancis, dll.
Dengan memahami sejarah hukum tertentu, pemahaman kita terhadap hukum tertentu akan lebih baik, setidak-tidaknya dapat memahami konteks berlakunya hukum tertentu.
b. Sumber Hukum Sosiologis
Peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kenyataan yang ada hidup dalam masyarakat sebagai dasar sosiologis harus termasuk pula kecenderungan-kecenderungan dan harapan-harapan masyarakat. Tanpa memasukkan faktor-faktor itu, maka peraturan perundang-undangan sekadar merekam keadaan seketika. Keadaan seperti ini akan menyebabkan kelumpuhan peranan hukum.
Dalam pengertian sosiologis, pembuatan peraturan perundang-undangan harus pula memperhatikan situasi sosial ekonomi, hubungan sosial, situasi politik, serta perkembangan internasional. Oleh sebab faktor-faktor yang kompleks ini, dalam pembuatan peraturan perundang-undangan diperlukan masukan dari para ahli di bidang-bidang tersebut.
c. Sumber Hukum Filosofis
- Sumber hukum dalam arti filosofis memiliki 2 arti, yaitu:
- Sebagai sumber untuk isi hukum yang adil
- Sebagai sumber untuk mentaati kewajiban terhadap hukum (kekuatan mengikat hukum)
Sumber isi hukum menurut pandangan Sudikno Mertokusumo ada tiga, yiaut:
- Pandangan Teokratis isi hukum berasal dari Tuhan
- Pandangan Hukum Kodrat isi hukum berasal dari akal manusia
- Pandangan Mazhab Hukum isi hukum berasal dari kesadaran hukum
Mengenai sumber kekuatan mengikatnya hukum, bukan hanya didasarkan pada kekuatan yang sifanya memaksa, tapi karena kebanyakan orang didorong alasan kesusilaan atau kepercayaan. Sumber hukum filosofis mengandung makna agar hukum sebagai kaidah perilaku memuat nilai-nilai positif tersebut.
HAN adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintah/administrasi negara. Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, yang merupakan isi HAN, pembuat UU dan administrasi negara dapat mengambil bahan-bahan historis dari berbagai sistem hukum yang pernah ada pada waktu dan tempat tertentu, memperhatikan faktor-faktor sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat, dan mengisi peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai positif yang menjadi rechsidee masyarakat.
2. SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal diartikan sebagai tempat/sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber HAN dalam arti formal terdiri dari:
a. Peraturan Perundang-undangan
Dalam Pasal 1 angka (2) UU PTUN, peraturan perundang-undangan adalah "Semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, serta semua Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat umum".
Dalam negara hukum demokratis, undang-undang dianggap sumber hukum paling penting, karena undang-undang merupakan pengejewantahan aspirasi rakyat yang diformalkan, juga karena berdasarkan undang-undang ini pemerintah memperoleh wewenang utama (atributif) untuk melakukan tindakan hukum atau wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan tertentu. Tanpa dasar UU, pemerintah tidak memiliki kewenangan yang bersifat memaksa.
b. Praktik Administrasi Negara/Hukum Tidak Tertulis
Administrasi negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, meskipun belum ada aturannya dalam hukum tertulis. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh administrasi negara ini akan melahirkan hukum tidak tertulis/konvensi, jika dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan atau banding dari masyarakat. Hukum tidak tertulis yang lahir dari tindakan administrasi negara inilah yang dapat menjadi sumber hukum. Di kalangan penulis HAN, HAN tidak tertulis ini dikenal dengan "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik" (AUPB).
c. Yurisprudensi
Secara teknis, yurisprudensi adalah putusan badan peradilan (hakim) yang diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya. Yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik. Yurisprudensi dapat menjadi sumber HAN. A. M. Donner menganggap HAN memuat peraturan-peraturan yang dibentuk oleh pembuat UU juga dibentuk oleh hakim. Sehubungan dengan "asas hakim aktif" dan "ajaran pembuktian bebas" dalam hukum acara peradilan administrasi negara, yurisprudensi dalam HAN jauh lebih banyak dibandingkan dengan hukum lain dan akan memperkaya HAN.
d. Doktrin
Doktrin dalam hal ini adalah ajaran hukum atau pendapat para pakar hukum yang berpengaruh. Sepanjang sejarah pemikiran dan pembentukan hukum, keberadaan pendapat para ahli hukum yang berpengaruh memiliki posisi strategis karena teori-teori yang dilahirkannya menjadi sumber inspirasi bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan. Doktrin hanya sebagai sumber hukum tambahan, karena hanya menjadi inspirasi bagi pembentuk undang-undang dan sifatnya tidak mengikat.
Dalam konteks HAN, S. F. Marbun dan Mahfud M. D. mengatakan bahwa doktrin dapat menjadi sumber hukum formal HAN, sebab pendapat para ahli itu dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan HAN yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah-kaidah HAN.
Referensi: Hukum Administrasi Negara (Dr. Ridwan H.R.)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI