Dengan tetap "berdiri" bersama korban dahulu, mengelola harapan korban, dan ikut dalam proses pemulihan korban, disamping tetap mencari saksi-saksi dan bukti-bukti sebanyak-banyaknya tentu akan membuka jalan terang benderang kasus kekerasan seksual tersebut. Kebanyakan laporan benar terjadi tindak kekerasan seksual atau sedikitnya rekayasa atau laporan palsu.
Mari berkontribusi mengedukasi orang-orang, mulai dari yang terdekat dan terkasih agar tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual.
Demikian, semoga bermanfaat :)
#MeToo.
Referensi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
https://apps.who.int/violence-info/sexual-violence/
https://unair.ac.id/ini-aspek-penyebab-kekerasan-seksual-menurut-psikolog/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H