Mohon tunggu...
Chriche Angelina
Chriche Angelina Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

bismillahirrahmanirrahim. aktif mengikuti kelas anti manipulasi sejak Juli 2024. menulis untuk re-read. senang bisa membantu sesama. aamiin.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mengapa Mahasiswa Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual ?

17 Desember 2024   00:22 Diperbarui: 17 Desember 2024   07:34 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendengar kata "Mahasiswa" sudah pasti dipikiran kita bahwa mereka adalah sosok-sosok kritis dan terpelajar yang tidak mungkin membiarkan segala ketidak adilan terjadi kepada mereka. Termasuk kekerasan seksual.

Saya pun semasa kuliah, sering banget mendapatkan julukan dan kata-kata seperti, "pasti kamu orangnya kritis" dari masyarakat tempat saya tinggal.

Fenomena yang masih terjadi sekarang ini, seringnya apabila ada berita kekerasan seksual yang menimpa seorang Mahasiswa/i, yang dalam pemikiran sebagian besar orang dan dapat diwakili dilihat dalam komentar-komentar oleh netizen terlebih dahulu, kira-kira begini, "Mahasiswa kan kaum intelektual, kok bisa?", dan berkembang menjadi "mau sama mau kali"

Tulisan ini diharapkan sekaligus menjadi 'sedikit' jawaban atas pelecehan seksual yang baru-baru ini terjadi, yang dilakukan oleh pemuda difabel di NTB yangmana korbannya diantaranya Mahasiswi.

Apa itu Kekerasan Seksual ?

Menurut World Health Organization, kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual, upaya untuk melakukan tindakan seksual, atau tindakan lain yang ditujukan terhadap seksualitas seseorang dengan menggunakan pemaksaan, oleh siapa pun tanpa memandang hubungannya dengan korban, dalam situasi apa pun. Ini termasuk pemerkosaan, yang didefinisikan sebagai penetrasi vulva atau anus yang dipaksakan secara fisik atau dengan cara lain dengan menggunakan penis, bagian tubuh atau benda lain.

Adapun jenis-jenis tindakan kekerasan seksual di Indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada pasal 4, ayat 1 dan 2. Tentu yang kita soroti pada tulisan ini adalah jenis kekerasan seksual berupa pelecehan seksual fisik dan perkosaan.

Kecerdasan Emosional (EQ) Sangat Sedikit Diajarkan Di Kampus

Kita semua sepakat bahwa kebanyakan yang diajarkan sekolah adalah tentang Kecerdasan Intelektual (IQ) seperti materi-materi kuliah umum sebagai standar kelulusan, dan sangat sedikit sekali tentang Kecerdasan Emosional (EQ). Tentu mata kuliah agama bukanlah termasuk materi EQ, melainkan Kecerdasan Spiritual (SQ).

Kalaupun membahas EQ di kampus itu kebanyakan terkait dengan materi kepemimpinan yang lagi-lagi merupakan disiplin dan tanggung jawab kerja.

Dilansir dari laman unair.ac.id., Psikolog Firdaus Yuni Hartatik mengungkapkan ada dua aspek penyebab kekerasan seksual, yaitu perilaku dan situasional. Perilaku datang dari pelaku kekerasan seksual, seperti rayuan baik dalam bentuk halus, kasar, terbuka, fisik, maupun verbal dan bersifat searah baik verbal maupun nonfisik. 

"Bentuk verbal, misalnya, bujukan seksual yang tidak diharapkan, gurauan atau pesan seksual yang terus menerus, mengajak kencan terus menerus walaupun telah ditolak. Sedangkan bentuk godaan fisik tatapan yang sugestif terhadap bagian tubuh" ujar Yuni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun