Korban biasanya mengalami trauma dan depresi yang sulit mengungkapkan dirinya adalah korban. Belum lagi adanya intimidasi berupa ancaman-ancaman dari pelaku yang memiliki 'kekuatan' untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, sehingga banyak fenomena korban yang akhirnya baru mau melapor setelah berbulan-bulan terjadi kekerasan seksual tersebut.
Dengan tetap "berdiri" bersama korban dahulu, mengelola harapan korban, dan ikut dalam proses pemulihan korban, disamping tetap mencari saksi-saksi dan bukti-bukti sebanyak-banyaknya tentu akan membuka jalan terang benderang kasus kekerasan seksual tersebut. Kebanyakan laporan benar terjadi tindak kekerasan seksual atau sedikitnya rekayasa atau laporan palsu.
Mari berkontribusi mengedukasi orang-orang, mulai dari yang terdekat dan terkasih agar tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual.
Demikian, semoga bermanfaat :)
#MeToo.
Referensi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
https://apps.who.int/violence-info/sexual-violence/
https://unair.ac.id/ini-aspek-penyebab-kekerasan-seksual-menurut-psikolog/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI