Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Nasib Wadah Pegawai KPK Setelah "Tersiram" TWK Berujung PHK?

18 Juni 2021   01:25 Diperbarui: 18 Juni 2021   01:40 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingatkan ketika "tukang gensetnya" dulu berniat mau nya-wapres? hahaha. Bukan batu besar yang membuatnya terjatuh, melainkan kerikil kecit. Dan iapun segera kejepit dan hilang dari peredaran.

Lain padang lain belalangnya. Lain sultan lain pula hulubalangnya. Walaupun nekat nyawapres, tapi sultan bukanlah penguasa sesungguhnya. Sebab sultan berganti dalam satu periode tertentu, sedangkan hulubalang bertugas sampai pensiun. Hulubalang yang punya sebuatan "penjaga roh kerajaan" inilah yang membuat sistem di dalam kerajaan dan mengendalikannya dengan kontrol penuh.

Dengan demikian siapa pun sultan yang memimpin kerajaan, wajib mengikuti sistim yang sudah dibentuk oleh hulubalang tadi. Tahun pertama sultan bekerja biasanya menjadi ajang adu kekuatan pengaruh antara sultan dengan para hulubalangnya.

Untuk mengontrol sistem itu dibentuklah "Wadah Hulubalang, eh Pegawai KPK. Ini semacam serikat pekerja yang menggalang kekuatan massa di internal dan eksternal (LSM, tokoh masyarakat, mantan Patih dan mahasiswa) untuk menekan sultan yang baru menjabat agar mengikuti kemauan mereka ini.

KPK yang awalnya dibentuk dengan misi mulia untuk pemberantasan korupsi, kini berubah menjadi "lembaga politik" yang penuh dengan intrik-intrik dan misi politik demi kepentingan orang/golongan tertentu. Di tingkat internal saja mereka ini saling sikut dan berkelahi tanpa rasa malu. Dan sering kali pula mereka ini menyeret pihak dari eksternal untuk menyerang teman sendiri (lawan kepentingan di internal!) Lucunya para komisioner sepertinya tidak mampu menyelesaikan masalah internal ini. Nah dengan UU-KPK baru ini, masalah internal ini diharapkan dapat diselesaikan oleh Dewas.

***

Dengan dilantiknya 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) maka otomatis pula mereka ini resmi menjadi anggota Korpri sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 126 ayat (1) yang menyebut pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia atau Korpri.

Dengan demikian Wadah Pegawai (WP) KPK berpotensi bubar karena sebagai seorang ASN, Pegawai KPK akan terhimpun dalam Korpri.

Akan tetapi penulis tidak sependapat dengan hal tersebut. Wadah Pegawai (WP) KPK ini akan tetap eksis, hanya saja berubah nama menjadi Wadah Mantan Pegawai (WMP) KPK, apalagi mereka ini masih memiliki 75 orang "mantan" pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tadi.

Kelak para "mantan KPK" ini akan bertemu dengan "mantan-mantan terindah" lainnya, lalu membentuk satu ikatan dalam Wadah Para Mantan. Syukur-syukur kalau kuat modal dan mendapat sumbangan dari para donatur, mereka ini bisa membuat sebuah parpol baru dan bisa ikutan pula nyapres di 2024. 

Hidup para mantan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun