Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dan berkas sudah P21, JPU kemudian menuntut terdakwa dengan tuntutan hanya 1 (satu) tahun kurungan karena terdakwa melakukan perbuatannya itu "secara tidak sengaja."
Menurut pandangan JPU, mungkin tadinya terdakwa ini ingin menyiram ke "anu" supaya "anunya" itu keras, tapi "secara tidak sengaja" kemudian malah mengenai wajah korban.
Dalam pandangan JPU, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum (Actus Reus). Tetapi ada sebuah adagium hukum berkata, "actus non facit reum, nisi mens sit rea," atau sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah, kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.
Artinya, terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman kepada korban, tetapi tidak ada niat jahat (mens rea) karena perbuatan itu dilakukan terdakwa "secara tidak sengaja."
Karena itu terdakwa memang harus dihukum, tetapi bukan dengan hukuman maksimal (cukup satu jam saja, eh satu tahun saja)
Soal niat jahat, ini memang seperti kentut. Bau, tapi tak berwujud. Ada actus reus, tetapi mens rea-nya tidak ada. Hanya pelaku dan Tuhan saja yang tahu, malaikat pun tidak...
Lalu bagaimana membuktikan kalau terdakwa itu memang tidak ada "niat" untuk melakukan kejahatannya itu?
Lalu ngapain pula dua orang dari daerah Depok datang pagi-pagi buta ke Kelapa Gading kalau tidak ada niatannya...
Penulis sendiri tidak "berniat" untuk membahas kasus persidangan loetjoe ini karena sejak semula penulis memang tidak percaya kalau kedua terdakwa ini adalah memang pelaku penyiraman air keras kepada NB.
Kasus ini memang terkesan dipaksakan untuk menghindari limit waktu yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi kepada Polri dalam menuntaskan kasus ini.
Artinya lebih baik Polri fokus untuk mengungkapkan kasus ini kembali. Selain itu warga masyarakat juga harus tahu dan bersabar bahwa belum tentu semua kasus bisa langsung diungkap. Ada yang setahun, dua tahun bahkan mungkin tidak bisa terungkap hingga "Lebaran Kuda" mendatang.