Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28/2010 menetapkan pedoman penugasan kepala sekolah dengan konsep "Emaslim" (Pendidik, Pengelola, Pengurus, Pengawas, Pimpinan, Inovator, dan Motivator), di mana salah satu standar utamanya adalah kompetensi supervisi. Kompetensi ini mencakup merencanakan program supervisi akademik untuk meningkatkan profesionalisme guru, melaksanakan supervisi dengan pendekatan yang tepat, dan menindaklanjuti hasil supervisi untuk perbaikan lebih lanjut. Supervisi akademik bertujuan untuk meningkatkan pembelajaran siswa melalui pengembangan kualitas pengajaran guru. Dengan melakukan pemantauan dan supervisi di kelas, kepala sekolah dapat mengevaluasi kompetensi dan kinerja guru, serta menyusun program tindak lanjut untuk guru yang memerlukan pembinaan tambahan. Dampak positif dari manajemen pendidik dan tenaga kependidikan termasuk peningkatan komitmen dan kinerja karyawan, penurunan tingkat keluar masuk karyawan, dan secara keseluruhan dapat meningkatkan kinerja sekolah serta hasil belajar siswa.
Kesimpulan: Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan merupakan proses krusial dalam mencapai tujuan pendidikan yang efektif dan efisien. Proses ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, perekrutan, penempatan kerja, kompensasi, pengembangan, hingga evaluasi. Manajemen yang baik harus memperhatikan kesejahteraan dan kepuasan tenaga pendidik, memastikan penempatan yang sesuai dengan kualifikasi, serta melakukan pengembangan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Evaluasi dan supervisi yang efektif juga diperlukan untuk memantau dan meningkatkan kinerja pendidik. Secara keseluruhan, penerapan manajemen yang optimal dapat meningkatkan kinerja tenaga kependidikan, memperbaiki hasil belajar siswa, dan mendukung pencapaian tujuan pendidikan secara menyeluruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H