Nama : Dila Ramadhani
NIM : 232111127
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Identitas Buku :
Judul Buku : Buku Ajar Sosiologi Hukum
Penulis :Â Dr. Muhammad Ridwan Lubis, S.H., M.Hum.
Dr. Cut Nurita, S.H., M.H.
Editor :Â Dr. Reza Nurul Ichsan, S.E., S.H., M.M., M.H.
Desainer :Â Tim Mafy
Ukuran : viii, 150 hlm., 15,5 cm 23 cm
ISBN : 978-623-09-3266-3
Cetakan Pertama :Â Mei 2023
Penerbit : PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA
Kota Solok, Sumatera Barat, Kode Pos 27312
Budaya hukum yang baik itu dipengaruhi dari kesadaran hukum masyarakat yang tinggi. Materi dari buku ajar ini merupakan sebuah rujukan dari berbagai buku, baik dari buku tentang Sosiologi Hukum maupun buku-buku referensi lainnya yang mengenai ilmu hukum serta perkembangannya.
Pada buku yang berjudul "Sosiologi Hukum" ini mendeskripsikan mengenai sosiologi hukum yang dimulai dari sejarah serta dasar pemikiran lahirnya sosiologi hukum, pengertian sosiologi hukum yang berisi pendapat dari para ahli serta manfaat mempelajari sosiologi hukum, kemudian juga mempelajari terkait fungsi, tujuan serta keberadaan hukum sebagai ilmu pengetahuan, struktur sosial dan hukum, budaya hukum serta penegakan hukum yang ada di Indonesia, perubahan-perubahan sosial dan hukum, hubungan hukum kekuasaan dan ideology, hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan, serta hukum dan kekuasaan dalam telaah law is a tool of social engineering. Untuk memperjelas isi dari buku ini, berikut point-point penting dari masing-masing babnya.
Bab 1 :Â Pada bab ini terdapat beberapa subbab khusus yang dibahas diantaranya,
a. Konsep dasar pemikiran lahirnya Sosiologi Hukum yang berisikan pengetahuan tentang pengertian dari sosiologi hukum seperti yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo.
b.Pengaruh pemikiran filsafat hukum terhadap lahirnya Sosiologi Hukum. Terdapat 5 madzhab dalam sosialisasi hukum yaitu madzhab formalisme (Austin, Kelsen), Madzhab kebudayaan dan sejarah (Von Savigny, Maine), Aliran utilitarianisme dan Sosiological Jurisprudence (Bentham, Jhering, Ehrlic serta Pound), Aliran Sosiological Jurisprudence (Ehrlich dan pound) dan Legal Realism (Holmes, Llewellyn, Frank), dan aliran realism.
c.Pengaruh pemikiran tokoh tokoh sosiologi terhadap kelahiran sosiologi hukum, beberapa tokoh yang yang berpendapat yaitu, Emile Durkheim dan Max Weber.
d.Perkembangan sosiologi hukum
Bab 2 :Â Pada bab ini pembahasan berisikan pengertian sosiologi hukum yang disampaikan oleh beberapa ahli serta ruang lingkup dari kajian sosiologi hukum. Pada bab ini juga dibahas terkait objek dari kajian sosiologi hukum yaitu masyarakat, lembaga dan interaksi.
Bab 3 : pembahasan materi pada bab 3 dalam buku bahan ajar ini menguraikan secara singkat dan jelas mengenai pengertian hukum, tujuan, fungsi, asas dan keberadaan hukum sebagai ilmu pengetahuan.
Bab 4 :Â Pada bab ini diuraikan materi tentang fungsi hukum di dalam masyarakat diantaranya yaitu sebagai sarana pengendalian sosial masyarakat (social control society) seperti yang dipaparkan oleh Rodolf Von Relhing, juga sebagai sarana melakukan rekayasa masyarakat (social engineering) seperti yang dipaparkan oleh Roscoe Pound, pada bab ini penjelasan diperkuat dengan adanya bagan yang menjelaskan bagaimana skema pemanfaatan hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat.
Bab 5 :Â Pada bab ini tema pembahasan adalah mengenai pluralistis Hukum. Hal yang dibahas adalah mengenai hukum tradisional dan hukum nasional, mulai dari pengertian, ciri-ciri, sifat, serta keterkaitan antara kedua hukum tersebut.
Bab 6 :Â Struktur Sosial dan Hukum.
Pada bab ini pembahasan meliputi beberapa point penting diantaranya, kaidah sosial dan hukum, lembaga serta kelompok sosial dan hukum, lapisan sosial (stratifikasi sosial) dan hukum serta kekuasaan dan hukum. Kajian tentang sosial dan hukum disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Selain itu penjelasan yang diberikan mudah dipahami oleh pembaca.
Bab 7 :Â Budaya hukum dan Penegakan Hukum.
Budaya hukum menurut Lawrence M. Friedman pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. Pada buku ini lawrence juga menjelaskan tentang hal hal yang mendasari tentang kultur/budaya hukum. Juga berisi prinsip legalitas yang harus diikuti dalam membuat hukum seperti yang dijelaskan oleh Lon Fuller. Pada bab ini juga dijelaskan mengenai pengertian serta faktor-faktor yang sering terjadi dalam proses penegakan hukum.
Bab 8 :Â Perubahan sosial dan hukum
Pada bab ini dijelaskan mengenai apa itu pengertian dari perusahaan sosial dan juga hukum yang didukung dengan hubungan dari perubahan sosial dan hukum. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarkat dalam arti hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh Agent of change. Batas-batas kemampuan hukum terletak pada Hukum pada umumnya hanya mengatur kepentingan-kepentingan para warga masyarakat yang bersifat lahiriah, dalam menerapkan sanksi-sanksi yang melekat pada hukum yang ada batas-batasnya, dan untuk melaksankan isi, maksud dan tujuan hukum diperlukan lembaga-lembaga tertentu.
Bab 9 :Â Hukum dan Pembangunan
Pada bab ini dijelaskan bahwa pembangunan bersifat multidimensional dimana didalamnya terdapat beberapa persoalan sehingga diperlukannya adanya pertimbangan. Dijelaskan juga mengenai peranan hukum dalam pembangunan terdapat beberapa point penting.
Bab 10 :Â Pengendalian Sosial
Pada bab ini dijelaskan mengenai definisi dari pengendalian sosial, serta tujuan dari pengendalian sosial, diantaranya, tujuan eksploatif, tujuan regulatif serta kajian kreatif dan konstruktif. Dijelaskan juga mengenai Pengendalian sosial pada berbagai solidaritas masyarakat berbeda satu sama lain. Pengendalian sosialpada masyaraka homogen bersifat informal dan ketat. Sebaliknya pada masyarakat yang heterogen, pengendalian sosialnya bersifat formal dan relatif longgar.
Bab 11 :Â Penyelesaian konflik dan hukum
Dalam bab ini dijelaskan bahwa hukum memiliki keterkaitan dengan konflik hal ini dikarenakan diantara mereka berdua hubungan yang erat atau timbal balik. Konflik akan muncul apabila terjadi pelanggaran terhadap sistem hukum. Sebaliknya, hukum merupakan sarana untuk menyelesaikan konflik yang terjadi tersebut. Juga dijelaskan mengenai bentuk dari penyelesaian konflik diantaranya, penyelesaian sendiri, penyelesaian kelola sendiri, penyelesaian pra yuridis, penyelesaian yuridis normatif, penyelesaian yuridis politis serta penyelesaian dengan kekerasan.
Bab 12 :Â Kesadaran Hukum dan Kepatuhan hukum.
Di bab yang paling terakhir ini penulis menuliskan tentang pengertian dari kesadaran hukum yaitu kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Terdapat empat indikator kesadaran hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum. Terdapat kaitan antara kesadaran hukum dengan kebudayaan hukum. Kekterkaitan itu dapat dilihat bahwa kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan aspek-aspek kognitif dan perasaan yang seringkali dianggap faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat. Kepatuhan hukum diartikan sebagai tampilan sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelebihan dan Kekurangan Buku
Dalam buku ini, sudah menjadi salah satu referensi yang lebih menunjukkan pada usaha sang penulis dalam memberikan pemahaman terhadap pembaca dalam memahami lagi tentang sosiologi hukum. Mulai dari pembahasan mengenai definisi dan karakteristik sosiologi hukum, madzhab-madzhab pemikirannya, tokoh-tokoh yang lahir didalam sosiologi hukum itu sendiri, hingga yang terakhir mengenai hukum dan kekuasaan telaah law is a tool of social engineering.
Yang saya sukai dari buku ini adalah dari segi penulisannya sudah menarik dan mudah dipahami oleh pembaca sehingga tepat untuk dijadikan resensi serta pembelajaran bagi mahasiswa. Buku ini memberikan pemahaman secara mendalam tentang hubungan hukum dengan fenomena sosial lainnya secara empiris analitis, dengan menekankan penegakan hukum dan pentingnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Hal yang menarik dari buku ini yaitu menjelaskan tentang tujuan utama dalam hukum, seperti mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. Dan buku ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca karena setiap penulisan yang beragam tidak hanya tulisan saja tetapi di buku diberikan grafik agar lebih mudah dalam pemahaman pembaca. Ditambah dengan adanya evaluasi (pengerjaan soal) guna meguji tingkat pemahaman dari pembaca buku itu sendiri.
Namun, dari banyaknya kelebihan pada buku ini, ada juga kekurangan yaitu dengan adanya sedikit kekeliruan dalam penulisannya membuat pembaca sedikit kebingungan dalam memaknai maksudnya. Mungkin itu saja, sebagai kata akhir, disini sebelum melakukan review buku pembaca sudah selektif dalam memilih buku yang akan dibaca. Oleh karena itu, jikalau ada salah kata dan banyak kurangnya dalam mengkritisi buku ini pembaca meminta maaf dan untuk kedepannya akan lebih teliti lagi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI