Bab 3 : pembahasan materi pada bab 3 dalam buku bahan ajar ini menguraikan secara singkat dan jelas mengenai pengertian hukum, tujuan, fungsi, asas dan keberadaan hukum sebagai ilmu pengetahuan.
Bab 4 :Â Pada bab ini diuraikan materi tentang fungsi hukum di dalam masyarakat diantaranya yaitu sebagai sarana pengendalian sosial masyarakat (social control society) seperti yang dipaparkan oleh Rodolf Von Relhing, juga sebagai sarana melakukan rekayasa masyarakat (social engineering) seperti yang dipaparkan oleh Roscoe Pound, pada bab ini penjelasan diperkuat dengan adanya bagan yang menjelaskan bagaimana skema pemanfaatan hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat.
Bab 5 :Â Pada bab ini tema pembahasan adalah mengenai pluralistis Hukum. Hal yang dibahas adalah mengenai hukum tradisional dan hukum nasional, mulai dari pengertian, ciri-ciri, sifat, serta keterkaitan antara kedua hukum tersebut.
Bab 6 :Â Struktur Sosial dan Hukum.
Pada bab ini pembahasan meliputi beberapa point penting diantaranya, kaidah sosial dan hukum, lembaga serta kelompok sosial dan hukum, lapisan sosial (stratifikasi sosial) dan hukum serta kekuasaan dan hukum. Kajian tentang sosial dan hukum disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Selain itu penjelasan yang diberikan mudah dipahami oleh pembaca.
Bab 7 :Â Budaya hukum dan Penegakan Hukum.
Budaya hukum menurut Lawrence M. Friedman pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. Pada buku ini lawrence juga menjelaskan tentang hal hal yang mendasari tentang kultur/budaya hukum. Juga berisi prinsip legalitas yang harus diikuti dalam membuat hukum seperti yang dijelaskan oleh Lon Fuller. Pada bab ini juga dijelaskan mengenai pengertian serta faktor-faktor yang sering terjadi dalam proses penegakan hukum.
Bab 8 :Â Perubahan sosial dan hukum
Pada bab ini dijelaskan mengenai apa itu pengertian dari perusahaan sosial dan juga hukum yang didukung dengan hubungan dari perubahan sosial dan hukum. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarkat dalam arti hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh Agent of change. Batas-batas kemampuan hukum terletak pada Hukum pada umumnya hanya mengatur kepentingan-kepentingan para warga masyarakat yang bersifat lahiriah, dalam menerapkan sanksi-sanksi yang melekat pada hukum yang ada batas-batasnya, dan untuk melaksankan isi, maksud dan tujuan hukum diperlukan lembaga-lembaga tertentu.
Bab 9 :Â Hukum dan Pembangunan
Pada bab ini dijelaskan bahwa pembangunan bersifat multidimensional dimana didalamnya terdapat beberapa persoalan sehingga diperlukannya adanya pertimbangan. Dijelaskan juga mengenai peranan hukum dalam pembangunan terdapat beberapa point penting.