Bab 10 :Â Pengendalian Sosial
Pada bab ini dijelaskan mengenai definisi dari pengendalian sosial, serta tujuan dari pengendalian sosial, diantaranya, tujuan eksploatif, tujuan regulatif serta kajian kreatif dan konstruktif. Dijelaskan juga mengenai Pengendalian sosial pada berbagai solidaritas masyarakat berbeda satu sama lain. Pengendalian sosialpada masyaraka homogen bersifat informal dan ketat. Sebaliknya pada masyarakat yang heterogen, pengendalian sosialnya bersifat formal dan relatif longgar.
Bab 11 :Â Penyelesaian konflik dan hukum
Dalam bab ini dijelaskan bahwa hukum memiliki keterkaitan dengan konflik hal ini dikarenakan diantara mereka berdua hubungan yang erat atau timbal balik. Konflik akan muncul apabila terjadi pelanggaran terhadap sistem hukum. Sebaliknya, hukum merupakan sarana untuk menyelesaikan konflik yang terjadi tersebut. Juga dijelaskan mengenai bentuk dari penyelesaian konflik diantaranya, penyelesaian sendiri, penyelesaian kelola sendiri, penyelesaian pra yuridis, penyelesaian yuridis normatif, penyelesaian yuridis politis serta penyelesaian dengan kekerasan.
Bab 12 :Â Kesadaran Hukum dan Kepatuhan hukum.
Di bab yang paling terakhir ini penulis menuliskan tentang pengertian dari kesadaran hukum yaitu kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Terdapat empat indikator kesadaran hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum. Terdapat kaitan antara kesadaran hukum dengan kebudayaan hukum. Kekterkaitan itu dapat dilihat bahwa kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan aspek-aspek kognitif dan perasaan yang seringkali dianggap faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat. Kepatuhan hukum diartikan sebagai tampilan sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelebihan dan Kekurangan Buku
Dalam buku ini, sudah menjadi salah satu referensi yang lebih menunjukkan pada usaha sang penulis dalam memberikan pemahaman terhadap pembaca dalam memahami lagi tentang sosiologi hukum. Mulai dari pembahasan mengenai definisi dan karakteristik sosiologi hukum, madzhab-madzhab pemikirannya, tokoh-tokoh yang lahir didalam sosiologi hukum itu sendiri, hingga yang terakhir mengenai hukum dan kekuasaan telaah law is a tool of social engineering.
Yang saya sukai dari buku ini adalah dari segi penulisannya sudah menarik dan mudah dipahami oleh pembaca sehingga tepat untuk dijadikan resensi serta pembelajaran bagi mahasiswa. Buku ini memberikan pemahaman secara mendalam tentang hubungan hukum dengan fenomena sosial lainnya secara empiris analitis, dengan menekankan penegakan hukum dan pentingnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Hal yang menarik dari buku ini yaitu menjelaskan tentang tujuan utama dalam hukum, seperti mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. Dan buku ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca karena setiap penulisan yang beragam tidak hanya tulisan saja tetapi di buku diberikan grafik agar lebih mudah dalam pemahaman pembaca. Ditambah dengan adanya evaluasi (pengerjaan soal) guna meguji tingkat pemahaman dari pembaca buku itu sendiri.
Namun, dari banyaknya kelebihan pada buku ini, ada juga kekurangan yaitu dengan adanya sedikit kekeliruan dalam penulisannya membuat pembaca sedikit kebingungan dalam memaknai maksudnya. Mungkin itu saja, sebagai kata akhir, disini sebelum melakukan review buku pembaca sudah selektif dalam memilih buku yang akan dibaca. Oleh karena itu, jikalau ada salah kata dan banyak kurangnya dalam mengkritisi buku ini pembaca meminta maaf dan untuk kedepannya akan lebih teliti lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H