Mohon tunggu...
Dila Ramadhani
Dila Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku Ikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Melihat Kasus Presiden Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto dari Kacamata Positivisme Hukum

25 September 2024   02:01 Diperbarui: 25 September 2024   02:03 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerapan Sanksi Hukum: Melalui sistem hukum yang positif, tindakan-tindakan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi. Ini berarti, jika terbukti bersalah, ketua BEM dapat dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga memberikan efek jera bagi pelanggar lain.

Proses Hukum yang Transparan: Madzhab ini mendorong penerapan prosedur hukum yang transparan dan objektif, sehingga semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Ini juga mencakup penyelidikan yang adil dan tidak memihak terhadap kasus tersebut.

Kepastian Hukum: Positivisme berfokus pada kepastian hukum, yang sangat penting dalam kasus yang melibatkan institusi pendidikan. Penegakan hukum yang tegas memberikan kepastian bagi masyarakat dan mahasiswa bahwa tindakan tidak etis akan ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam menghadapi kasus ini, pendekatan Positivisme membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi nilai-nilai di luar hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun