-Hukum hanya bersangkut paut dengan hukum positif
-Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif baik atau buruk
-Ilmu hukum tidak membahas efektivitas hukum dalam masyarakat
-Hukum dan moral harus dipisahkan secara tegas
-Hukum yang tertulis sangat diagungkan
Aliran positivisme hukum muncul pada abad XVIII-XIX dan berkembang di Eropa Kontinental, khususnya Prancis. Pemikiran positivisme hukum di Indonesia masuk pada masa pemerintahan jajahan Belanda yang menganut sistem hukum Eropa kontinental.
Tokoh-tokoh yang memberikan penekanan fundamental pada aliran positivisme hukum adalah John Austin dan Hans Kelsen. Hans Kelsen dikenal sebagai penganut positivisme hukum yang memberikan pemikiran tentang hukum yang terkenal dengan Teori Hukum Murni.
3. Bagaimana Pendapat anda mengenai Madzhab Hukum Positivisme dalam hukum di Indonesia?
Madzhab hukum Positivisme memiliki peran penting dalam menangani kasus seperti yang dihadapi oleh ketua BEM UIN Saizu yang terlibat dalam dugaan penghamilan dan penggelapan dana. Berikut adalah beberapa poin penting terkait peran tersebut:
Pendekatan Berbasis Hukum: Positivisme menekankan bahwa hukum harus diinterpretasikan dan diterapkan berdasarkan teks dan peraturan yang berlaku, tanpa mempertimbangkan nilai moral di luar hukum. Dalam kasus ini, penerapan hukum yang jelas dan tegas sangat penting untuk memastikan keadilan.
Pemisahan Hukum dan Moral: Positivisme memisahkan antara hukum dan moralitas. Meskipun tindakan penghamilan dan penggelapan dana bisa dianggap tidak etis, dalam kerangka hukum positif, fokus utama adalah pada pelanggaran hukum yang dilakukan, yaitu penggelapan dan pelanggaran norma yang ada.