Mohon tunggu...
chilyatibaroroh
chilyatibaroroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

biasa dipanggil yaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Akad dalam Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum dan Praktik di Lapangan

18 Desember 2024   13:53 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:52 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kudus - Perbankan syariah adalah salah satu sektor komersial yang terus berkembang di Indonesia. Berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, perbankan ini berbeda dari perbankan konvensional dalam hal operasional dan produk-produk yang ditawarkannya. Salah satu aspek fundamental dalam perbankan syariah adalah penerapan akad sebagai landasan hukum dan transaksi. Artikel ini akan membahas jenis-jenis akad atau perjanjian yang diterapkan dalam perbankan syariah, landasan hukumnya, serta bagaimana praktiknya di lapangan.

A. Pengertian Akad dalam Perbankan Syariah 

Secara etimologi, akad berasal dari bahasa arab "al-'aqd" yang berarti perjanjian atau kontrak. Dalam konteks hukum Islam, akad adalah perkaitan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum, seperti hak dan kewajiban. Dalam perbankan syariah, akad menjadi dasar bagi setiap transaksi keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip syariah, seperti menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). 

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setiap produk perbankan syariah harus berlandaskan akad yang sesuai dengan prinsip hukum Islam. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di Indonesia juga menegaskan pentingnya penerapan akad sebagai dasar legal dalam operasional perbankan syariah. 

B. Jenis-Jenis Akad dalam Perbankan Syariah

Terdapat berbagai jenis akad yang digunakan dalam perbankan syariah, yang secara umum dapat dikategorikan menjadi dua kelompok besar:

1. Akad Tabarru' (Akad Sosial):

Akad ini digunakan untuk transaksi yang bersifat non-komersial, seperti saling membantu atau memberikan manfaat tanpa tujuan mencari keuntungan. Contohnya adalah 

a. Wadi'ah yaitu akad titipan dimana bank syariah bertindak sebagai penerima titipan dari nasabah. Bank wajib menjaga dan mengembalikan titipan sesuai dengan kesepakatan.

b. Qardh yaitu akad pinjaman tanpa imbalan yang biasanya digunakan untuk membantu nasabah dalam kondisi darurat.

2. Akad Tijarah (Akad Komersial):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun