Mohon tunggu...
Chika Aprilianti
Chika Aprilianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(B-404)_TB 2_Mempelajari Pencegahan Korupsi dan Kejahatan model Anthony Giddens

13 November 2022   00:06 Diperbarui: 13 November 2022   00:29 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak

Universitas Mercu Buana

Nama : Chika Aprilianti 

Nim : 43221010018

Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi & Etik UMB (Jum'at 07.30 - 09.10 Ruang B-404)

Apa itu korupsi?

Konsep korupsi bisa terjadi di segala bidang kehidupan, tidak hanya di pemerintahan. Akibatnya, korupsi juga berkembang dalam banyak definisi. Di tingkat internasional, tidak ada definisi seragam yang akan menjadi satu-satunya referensi di seluruh dunia untuk apa arti korupsi.

Kata korupsi berasal dari kata latin corruptio atau corruptus. Korupsi memiliki beberapa arti yaitu menghancurkan atau menghancurkan. Korupsi juga berarti kebusukan, keburukan, keburukan, ketidakjujuran, suap, asusila, kewajiban kesucian, kata-kata atau perkataan yang menghina atau memfitnah. Kata korupsi ditulis dalam bahasa Inggris sebagai corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata Belanda corruptie dipindahkan ke perbendaharaan Indonesia dan menjadi korupsi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyalahgunaan dana pemerintah (perusahaan, organisasi, yayasan, dll) untuk memperoleh dana pribadi atau lainnya. Pada tahun 2000, Bank Dunia memberikan definisi lain tentang korupsi, yaitu “corruption is the abuse of public power for private gain”. Definisi Bank Dunia ini telah menjadi standar internasional untuk membingkai korupsi. Menurut kamus Oxford, definisi korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama oleh orang-orang yang berwenang.

Definisi korupsi juga dianut oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu suatu kegiatan yang melibatkan perilaku yang tidak pantas dan ilegal oleh pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekatnya. Menurut ADB, orang-orang ini juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal ini dengan menyalahgunakan posisi mereka.

Menurut hukum Indonesia, korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perseorangan maupun badan usaha, yang dapat merugikan perekonomian/perekonomian negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, 30 tindak pidana korupsi dibagi menjadi tujuh kategori: kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penipuan, benturan kepentingan dalam perolehan barang dan jasa. , dan suap.

Dalam pengertian yang lebih luas, konsep korupsi adalah penyalahgunaan status resmi untuk keuntungan pribadi. Segala bentuk pemerintahan/pemerintahan hampir rawan korupsi. Tingkat keparahan korupsi bervariasi dari bentuk paling ringan dari mempengaruhi dan menghasut, memberi dan menerima bantuan, hingga korupsi legal yang serius, dll.

Apa pengertian korupsi menurut para ahli? Berikut ulasan pengertian korupsi menurut para ahli.

Nurdjana (1990) 

Korupsi adalah istilah yang berasal dari kata Yunani “corruptio”, yang berarti suatu perbuatan yang tidak baik, buruk, menipu, dapat dikorupsi, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma material, spiritual, dan hukum agama.

Gunnar Myrdal

Korupsi merupakan masalah dalam pemerintahan karena praktik suap dan ketidakjujuran membuka jalan untuk mengungkap korupsi dan menghukum pelaku kesalahan. Tindakan pemberantasan korupsi sering dijadikan sebagai justifikasi utama KUP TNI.

Robert Klitgaard

Korupsi adalah perbuatan yang menyimpang dari tugas-tugas kenegaraan untuk diri sendiri, keluarga dekat, kelompok untuk memperoleh kedudukan atau harta benda, atau dengan melanggar peraturan pelaksanaan tingkah laku pribadi.

Dapat disimpulkan dari pengertian-pengertian diatas pengertian Korupsi merupakan kejahatan yang sangat berbahaya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang tumbuh seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Korupsi juga berarti kebusukan, keburukan, keburukan, ketidakjujuran, suap, maksiat, kekasaran, kata-kata atau perkataan yang menghina atau memfitnah.

Selanjutnya Apa Kejahatan Model Anthony Giddens? Apa makna dari kejahatan itu sendiri?
Dalam bahasa Inggris, kejahatan dikenal sebagai evil atau crime. Perbedaannya evil adalah kejahatan yang terjadi karena beberapa unsur kemalangan, sedangkan crime lebih merupakan kejahatan yang diakibatkan oleh kesalahan manusia (Echols dan Shadily, 1996: 155 dan 221). Kejahatan yang disebabkan oleh kesalahan manusia sering dibahas dalam kajian kriminologi. Pengertian kejahatan (crime) dalam konteks kejahatan moral adalah suatu perbuatan yang disengaja atau tidak disengaja yang mempunyai nilai merusak, seperti menimbulkan penderitaan bagi orang baik dan orang berdosa .

Hoefnagels, dalam filsafatnya tentang kejahatan (1984 : 12/17), melihat kejahatan sebagai masalah perilaku dan penilaian. Oleh karena itu, istilah tersebut sebenarnya tentang perbedaan nilai antara kelompok masyarakat yang berbeda. Dalam masyarakat pluralistik dengan norma-norma kelompok yang berbeda, tidak mungkin mencapai definisi kejahatan yang universal dan konsep kejahatan yang juga mencakup moralitas universal. Aspek psikologis dan sosiologis sangat mempengaruhi perumusan makna kejahatan.Secara ilmiah, ada tiga konsep yang valid tentang kejahatan dalam ilmu-ilmu sosial (Hoefnagels, 1984 : 51-52), yaitu: (1) Konsep hukum: kejahatan adalah perilaku yang dapat ; dihakimi Konsep ini pada dasarnya relatif dalam kaitannya dengan sejarah perkembangan budaya dan masyarakat yang bersangkutan; (2) konsep sosiologis; percaya bahwa kejahatan adalah penyimpangan dari perilaku antisosial menurut penilaian masyarakat tertentu; (3) Kombinasi konsep hukum dan konsep sosiologis. Definisi kejahatan yang menggabungkan konsep hukum dan sosiologis adalah bahwa kejahatan adalah perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan yang dapat dihukum (baik oleh hukum atau reaksi sosial).

Ungkapan "kejahatan korupsi" mengacu pada penilaian positif untuk memastikan bahwa korupsi sebenarnya adalah bagian dari kejahatan dan kegiatan penyakit sosial yang memalukan. Korupsi didefinisikan sebagai varian tersembunyi dari kejahatan yang dapat merugikan dan mengancam negara, serta kejahatan lain yang identik dengan ancaman terhadap supremasi hukum, keadilan dan kemanusiaan (Prakoso et al. Syamsuddin, 2011: 1) Banyak dimulai. menyerah pada kenyataan bahwa korupsi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Korupsi tidak hanya diperlakukan sebagai masalah moral, tetapi juga sebagai masalah multidimensi (politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya). Perubahan cara pandang dan pendekatan terhadap korupsi, yang diikuti dengan peningkatan kerjasama internasional di bidang tersebut, menaburkan optimisme bahwa perang melawan korupsi adalah perang yang menang (Wijayanto dan Zachrie, 2009:5).

Korupsi merupakan realitas kriminal yang tidak dapat dipisahkan dari struktur dan aktivitas manusia. Perspektif struktural menekankan dualitas agen dan struktur. Struktur mencakup aturan dan sumber daya serta sistem sosial yang dimobilisasi oleh aktor sosial dalam ruang dan waktu. Korupsi sebagai kejahatan struktural meliputi mikrostruktur dan makrostruktur. Pertama, korupsi adalah kejahatan kedangkalan (kegemaran/kebiasaan) yang didorong oleh keserakahan, ketidakjujuran, kesombongan, picik, pemikiran dangkal dan kepuasan subjektif. Motif-motif ini terjalin dalam sistem dialektis dengan produksi dan reproduksi aktivitas sosial. Kedua, korupsi ditopang oleh kondisi modernitas yang telah mengglobal akibat peristiwa; regangan ruang dan waktu, terbentuknya tempat mekanisme pembatalan/konteks yang tidak terpelihara dan berkembangnya refleksivitas informasi. Agen adalah mereka yang memiliki nilai intervensi (pengaruh) terhadap tindakan korupsi. Berbagai upaya pembenaran terhadap tindakan korupsi merupakan bentuk rasionalisasi aktivitas agen manusia sebagai makhluk yang kreatif dan refleksif. Motifnya adalah untuk menghindari tanggung jawab moral dan hukum sosial. Perubahan sosial dapat dicapai dengan “merutinkan” suatu struktur, atau menjauhkan diri melalui kontrol refleksif terhadap struktur yang mengandung dan memperkuat benih-benih korupsi yang mengandung struktur konstitusi sosial yang bermakna, dominan, dan sah.

Soemardjan (2007:58) yang dikutip oleh Parwadi mengatakan bahwa korupsi itu seperti “pelacuran”. Hasil korupsi menguntungkan semua pihak yang terlibat, baik pihak yang langsung melakukan korupsi maupun orang yang mengetahuinya. Parwadi memiliki pandangan yang berbeda, yang mengatakan bahwa korupsi itu seperti "candu" dan penjahat seperti "pecandu" yang menggunakan obat-obatan terlarang, sedangkan korupsi adalah kecanduan melakukannya lagi dan lagi. Korupsi tidak pernah lepas dari kekuatan komunikasi.

Seperti yang ditunjukkan Arendt (1993: 302), politisi yang mentalnya masih pekerja hewan, masih didominasi oleh orientasi pada kebutuhan hidup dan obsesi konsumsi, cenderung menempatkan politik sebagai hasil utama. Akibatnya korupsi tak terelakkan. Dalam bukunya Political Corruption in a Modern State (2008:381), Alkostar mengatakan bahwa ideologi legitimasi yang menggerogoti kontrol sosial-politik rakyat dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan atau the corruption of power Misalnya, proses feodalisasi peradilan di era Orde Baru meningkatkan korupsi. Hukum dibuat untuk menguntungkan penguasa dan membuat penjahat  kebal terhadap hukum.

Siswanto (2008:29) berpendapat bahwa orang yang korup pada hakikatnya adalah orang yang  mengalami proses “keterasingan” dari dirinya melalui “keserakahan” dan ketidakmampuan untuk mengendalikan dirinya dengan kehendak yang tidak terbatas untuk memenuhi keinginan duniawi. Oleh karena itu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan perbuatannya merupakan bagian dari kejahatan moral. Dalam ilmu sosial, korupsi biasanya disebut sebagai kejahatan struktural, tetapi struktur di sini diartikan sebagai kejahatan yang berada di luar kendali agen. . Sebagai kejahatan struktural, pelaku tidak merasa melakukan  kejahatan karena struktur mengizinkan atau menerimanya (Siswanto, 2008: 120).

Jadi apa sebenarnya struktur ini? Bagaimana pelaku menafsirkan dan menerapkan struktur menurut Giddens?

Beberapa melihat korupsi sebagai kejahatan struktural, akibat langsung dari politik kekuasaan. "Kekuatan" sering didefinisikan dalam hal tujuan dan kehendak, yaitu. kemampuan untuk mencapai hasil yang diinginkan dan ditargetkan. Di sisi lain, misalnya, Parsons (1971) dan Foucault (1979), sebagaimana dicatat oleh Giddens melihat "kekuasaan" sebagai milik komunitas atau komunitas sosial. Ini mencerminkan dualisme antara subjek dan objek, agen dan struktur.

Menurut Giddens "kekuasaan" dalam agensi mengacu pada kemampuan untuk bertindak secara berbeda atau untuk dapat melakukan intervensi atau menarik diri dari dunia, yang secara sadar atau tidak sadar mempengaruhi proses atau keadaan tertentu. kejahatan struktural melibatkan sumber daya material yang salah, satu hal adalah uang. Giddens menjelaskan bahwa uang adalah alat untuk merentangkan ruang dan waktu. Uang adalah alat simbolik atau alat komunikasi yang dapat diedarkan tanpa memandang siapa atau kelompok apa yang memilikinya pada waktu dan tempat tertentu. Ekonomi moneter telah menjadi begitu abstrak dalam kondisi saat ini. Waktu dan ruang uang (Giddens, 1991:18).

Masyarakat sosial biasanya mengaitkan adanya kejahatan dengan tindakan. Pada level ini, asumsi antropologis manusia tentang kejahatan struktural patut diselidiki, yaitu sebagai manusia dengan kehendak, konteks atau situasi, dan tujuan atau hasil dalam hidupnya; Jadi apa hubungan antara asumsi antropologis ini dengan penciptaan kejahatan struktural?

Menurut Giddens (2003:21), struktur adalah aturan dan sarana (rules and means) yang dapat dipisahkan dan mengandung risiko yang jelas, yaitu salah tafsir. Dapat dikatakan bahwa struktur ada dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat; seperti ilmu pengetahuan, wacana, budaya, tradisi dan ideologi. Struktur dibentuk atau dikonsolidasikan dalam tindakan. Struktur adalah “panduan” yang dapat meluas dalam ruang dan waktu ke prinsip-prinsip aktivitas agen tindakan (misalnya, kejahatan).

Menurutnya, sudut pandang Giddens (1984 : 13) tentang sebab-sebab kejahatan dapat dianalisis dengan akumulasi peristiwa, kondisi pencetus yang tidak akan ditemukan tanpa akumulasi tersebut. Situasi ini dapat dipahami dalam logika structuring, yaitu pengorganisasian hubungan sosial atas ruang dan waktu berdasarkan dualitas struktur.

Suatu struktur berangsur-angsur menjadi suatu sistem dalam kehidupan, ketika diulang dan diatur atau dilegitimasi oleh seperangkat struktur yang akhirnya menjadi sistem budaya yang tak terbantahkan. Dalam keadaan ini, nilai-nilai yang mapan hancur melalui proses penataan yang berulang dalam kehidupan masyarakat. Kekuatan kritis melemah dan digantikan oleh struktur yang dilembagakan karena "kesadaran praktik" (Priyono, 2002: 28-29).

Strukturalisme berasal dari kritik Giddens terhadap strukturalisme, poststrukturalisme, dan cara fungsionalis dalam memandang struktur. Salah satunya adalah bahwa karya tokoh strukturalis Claude Levi Strauss memiliki implikasi yang luas untuk analisis terapan dalam ilmu-ilmu sosial. Giddens mengkritik perspektif strukturalis sebagai penolakan skandal terhadap subjek. Misalnya, dalam memahami fenomena masyarakat kapitalis, fokus strukturalis bukan pada perilaku investor atau konsumen, tetapi pada logika internal fungsi kapital; dengan kata lain, strukturalisme adalah bentuk dualisme (Giddens, 2008:335).

Tujuan dari teori strukturasi adalah untuk mempermudah melihat dunia yang terstruktur dengan mengutamakan konsep human agency. Caranya adalah dengan mengenali perbedaan antara istilah "struktur" dan "sistem". Sistem sosial tidak memiliki struktur, tetapi memiliki "sifat struktural". Sifat struktural ini dimanifestasikan hanya dalam tindakan segera dan menjadi jejak memori yang memberikan petunjuk kepada agen manusia dengan pengetahuan yang melimpah (Giddens, 198 : 25). Prinsip struktural adalah apa yang disebut Giddens sebagai fitur struktural yang terjadi dalam reproduksi sosial secara keseluruhan. Praktik sosial dengan skala spasial dan temporal terbesar secara keseluruhan disebut “institusi” (Giddens, 1984 :16-17).

Sementara itu, mengapa korupsi di indonesia bisa terjadi? Apa penyebabnya? Berikut beberapa ulasannya.

 

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Penyebab korupsi manusia bisa bermacam-macam, tetapi singkatnya, teori GONE menjelaskan faktor-faktor yang diketahui menyebabkan korupsi. Teori GONE yang dikemukakan oleh Jack Bologna adalah singkatan dari Greedy, Opportunity, Need and Exposure. Teori GONE mengungkapkan bahwa orang yang korup pada dasarnya serakah dan tidak pernah puas. Seorang koruptor yang rakus tidak pernah memiliki cukup kata-kata. Keserakahan bertemu peluang adalah katalis untuk korupsi. Setelah keserakahan dan kesempatan, seseorang menghadapi ancaman korupsi dan pengungkapan atau penganiayaan para penjahat dalam gaya hidup boros yang tidak memiliki efek jera. Jika dicermati lagi, faktor penyebab terjadinya korupsi meliputi dua faktor yaitu internal dan eksternal. Mengutip dari buku Pendidikan Anti Korupsi Perguruan Tinggi yang dapat diunduh disini, faktor internal merupakan penyebab terjadinya korupsi pribadi, sedangkan faktor eksternal adalah faktor eksternal.

Faktor Penyebab Internal

1. Sifat Manusia Keserakahan/Ketamakan

Keserakahan atau ketamakan adalah sifat-sifat yang membuat seseorang selalu merasa tidak mampu tetapi selalu ingin lebih. Dengan keserakahan, seseorang terlalu terpikat dengan kekayaan. Meskipun mungkin saja dia memiliki banyak kekayaan atau statusnya tinggi. Aturan keserakahan membuat seseorang tidak lagi mempertimbangkan halal dan haram ketika mencari nafkah. Karakteristik ini menjadikan korupsi sebagai kejahatan yang dilakukan oleh para profesional, kalangan atas dan orang kaya.

2. Gaya hidup boros

Sifat rakus dan gaya hidup boros merupakan faktor internal korupsi. Gaya hidup konsumtif, seperti membeli barang mewah dan mahal atau mengikuti tren kehidupan kota yang chic. Korupsi dapat terjadi ketika seseorang menjalani gaya hidup hemat tetapi tidak memiliki penghasilan yang cukup.

3. Lemah moral

Orang yang bermoral lemah mudah tergoda untuk korupsi. Aspek moral yang lemah, seperti kurangnya kepercayaan, kejujuran atau rasa malu dalam kaitannya dengan praktik korupsi. Ketika moral lemah, sulit untuk menahan godaan korupsi di masa depan. Godaan korupsi bisa datang dari atasan, rekan kerja, bawahan atau pihak lain yang menawarkan kesempatan.

Faktor Penyebab Eksternal

1. Aspek Sosial

Kehidupan sosial seseorang dipengaruhi oleh korupsi, terutama keluarga. Bukannya menegur atau menghukum, keluarga justru mendukung seseorang untuk memenuhi keserakahannya yang korup. Aspek sosial lainnya adalah nilai dan budaya masyarakat yang mendukung korupsi. Misalnya, orang menilai seseorang hanya karena kekayaannya atau terbiasa memberi hadiah kepada pejabat.

Dalam sistem buatan Robert Merton, korupsi adalah perilaku manusia yang dihasilkan dari tekanan sosial dan dengan demikian mengarah pada pelanggaran norma. Menurut teori Merton, kondisi sosial suatu tempat menghambat terlalu banyak keberhasilan ekonomi, tetapi membatasi peluang untuk mencapainya, yang menyebabkan tingginya tingkat korupsi.

Teori korupsi karena faktor sosial lainnya dikemukakan oleh Edward Banfeld. Menggunakan teori partikularisme, Banfeld menghubungkan korupsi dengan tekanan keluarga. Profesi mengacu pada rasa kewajiban untuk membantu dan berbagi sumber pendapatan dengan orang-orang terdekat seperti keluarga, teman, kerabat atau kelompok. Terakhir, ada nepotisme yang bisa berujung pada korupsi.

2. Aspek Politik

Keyakinan bahwa politik memiliki keuntungan yang tinggi merupakan faktor eksternal yang menciptakan korupsi. Tujuan politik menjadi kaya pada akhirnya menciptakan kebijakan moneter. Politik uang memungkinkan seseorang  memenangkan perlombaan dengan membeli suara atau membeli suap dari pemilih atau anggota partai politiknya.

 Pejabat yang berkuasa atas kebijakan moneter ingin memperoleh kekayaan hanya dengan mengorbankan tugas utama mereka, yaitu melayani rakyat. Melalui perhitungan untung rugi, kepala kebijakan moneter tidak  peduli dengan nasib pemilihnya, yang terpenting baginya adalah bagaimana menutupi dan melipatgandakan biaya politik.

 Imbalan politik, seperti jual beli suara  DPR atau dukungan partai, juga mendorong pejabat melakukan korupsi. Dukungan partai-partai politik yang menuntut kompensasi atas jasa-jasa mereka pada akhirnya mengarah pada pengakuan politik. Pejabat terpilih secara teratur menunjukkan rasa hormat yang besar kepada partai dan menindak korupsi.

3. Aspek Hukum

Hukum sebagai faktor penyebab korupsi dapat dilihat dari dua sisi, sisi legislasi dan lemahnya penegakan hukum. Orang-orang korup mencari celah hukum untuk mengambil tindakan. Lebih jauh lagi, penegakan hukum yang gagal menciptakan deterrence mendorong korupsi dan korupsi terus berlanjut. UU menjadi faktor korupsi ketika banyak produk hukum yang aturannya tidak jelas, pasal-pasalnya multitafsir, dan undang-undang cenderung menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sanksi yang tidak proporsional, terlalu ringan atau sia-sia terhadap pelaku korupsi juga membuat pelaku korupsi ragu menggunakan uang negara.

4. Aspek Ekonomi

Faktor ekonomi sering dianggap sebagai penyebab utama terjadinya korupsi. Diantaranya adalah pendapatan atau tingkat gaji yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan. Fakta juga menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh mereka yang gajinya kecil.

Sejumlah besar korupsi sebenarnya dilakukan oleh orang-orang kaya dan berpendidikan tinggi. Kita sering melihat kepala daerah atau anggota DPR ditangkap karena korupsi. Mereka melakukan korupsi bukan karena kekurangan harta, tetapi karena keserakahan dan moral yang buruk.

Dalam negara dengan sistem ekonomi monopoli, kekuasaan negara disusun sedemikian rupa sehingga tercipta peluang ekonomi bagi penyelenggara negara untuk memajukan kepentingannya sendiri dan kepentingan sekutunya. Kebijakan ekonomi dikembangkan dengan cara yang tidak inklusif, transparan dan bertanggung jawab.

5. Aspek Oganisasi

korupsi itu berada. Secara umum organisasi ini berkontribusi terhadap munculnya korupsi karena membuka peluang atau peluang. Misalnya, kurangnya integritas panutan kepemimpinan, budaya yang tepat, sistem akuntabilitas yang tidak memadai, atau sistem pengendalian manajemen yang lemah.

Merujuk pada buku Eko Handoyo Pendidikan Antikorupsi, organisasi dapat mengambil untung dari korupsi anggotanya jika mereka menjadi birokratis dan bermain-main dengan celah regulasi. Misalnya, partai politik menggunakan cara ini untuk membiayai organisasinya. Pengangkatan pejabat daerah juga merupakan salah satu jalan bagi partai politik untuk mencari sarana agar roda organisasi tetap berjalan, lagi pula politik uang dan siklus korupsi lahir kembali.

Teori lain tentang penyebab korupsi diperkenalkan oleh ilmuwan Donald R Cressey yang dikenal dengan Fraud Triangle Theory (TFT). Teori ini muncul setelah Cressey mewawancarai 250 terpidana korupsi selama lima bulan. Dalam teori ini, ada tiga tahapan penting yang mempengaruhi korupsi manusia, yaitu tekanan, kesempatan dan rasionalisasi. Seseorang memiliki insentif untuk korupsi karena tekanan, seperti motif finansial, yang memicunya. Tapi Cressey mengatakan terkadang tekanan itu tidak benar-benar ada. Seseorang hanya mengira mereka depresi atau bayangan stimulasi yang menarik, lalu pemicu pertama ini ditemukan. Ada pilihan lain. Contoh yang paling mudah ditemukan adalah lemahnya sistem kontrol yang membuka peluang terjadinya korupsi. Jika tidak melihat peluang, kata Cressey, korupsi tidak bisa dilakukan. Lalu ada rasionalisasi. Cressey menemukan bahwa penjahat selalu memiliki alasan atau pembenaran untuk korupsi. Rasionalisasi semacam itu setidaknya mengurangi rasa bersalah si penjahat, seperti "Saya korupsi karena saya tidak dibayar dengan layak" atau "keuntungan perusahaan sangat besar dan tidak didistribusikan secara adil."

Bagaimana cara pencegahan korupsi? Berikut cara mencegah terjadinya korupsi.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Cara pencegahan Korupsi

1. Pembentukan lembaga antikorupsi

Salah satu cara pemberantasan korupsi adalah dengan membentuk organisasi independen yang menangani pemberantasan korupsi. Sebagai contoh, beberapa negara telah membentuk organisasi yang disebut ombudsman. Parlemen Swedia pertama kali mendirikan organisasi ini dengan nama Justitie Ombudsman pada tahun 1809. Peran ombudsman kemudian berkembang di negara lain termasuk  ombudsman, orang-orang yang ingin mengadukan tindakan organisasi pemerintah dan pegawainya.

Selain itu, badan ini juga memberikan pendidikan kepada pemerintah dan masyarakat, dan mengembangkan standar perilaku dan kode etik untuk organisasi pemerintah dan hukum yang membutuhkan. Salah satu tugas ombudsman adalah mendidik masyarakat dan menyadarkan masyarakat akan haknya untuk mendapatkan perlakuan yang baik, adil dan efektif dari pejabat publik.

Hal lain yang harus kita khawatirkan adalah membuat sistem peradilan lebih efisien di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan penjara. Pengadilan merupakan jantung dari perlindungan hukum dan harus tidak memihak, adil dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak sampai ke pengadilan karena sistem hukum yang tidak berfungsi dengan baik. Jika perbuatannya buruk, karena ia tidak mampu (mustahil), masih dapat dimaklumi. Artinya, pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Persoalannya, mereka kurang memiliki kemauan atau kemauan politik yang kuat untuk memberantas korupsi atau justru terlibat dalam berbagai kasus korupsi.

2. Pencegahan korupsi di sektor publik

Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk menyatakan dan mengungkapkan jumlah aset mereka sebelum dan sesudah menjabat. Dengan cara ini orang dapat memeriksa kewarasan pertumbuhan kekayaan mereka, terutama jika  kekayaan meningkat setelah menyelesaikan tugas. Kesulitan muncul ketika aset yang diperoleh melalui korupsi dialihkan kepada orang lain, seperti anggota keluarga.

Dalam hal kontrak kerja atau pengadaan barang oleh otoritas pusat, daerah dan militer, salah satu cara untuk meminimalkan kemungkinan korupsi adalah dengan mengadakan lelang atau tender di depan umum. Izin atau akses harus diberikan kepada masyarakat untuk memeriksa dan mengamati hasil  pelelangan atau penawaran. Oleh karena itu, perlu dikembangkan suatu sistem untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemantauan atau pengawasannya.

Pilihan lain mengenai kontrak kerja atau pembelian barang di pemerintah pusat, daerah dan militer adalah mengadakan lelang atau tender untuk mengurangi kemungkinan korupsi. Masyarakat harus mempunyai hak atau akses untuk mengamati dan menguasai hasil lelang atau penawaran. Oleh karena itu, perlu dikembangkan suatu sistem yang  memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemantauan atau pengendalian. Korupsi juga merajalela dalam perekrutan pegawai negeri  dan personel militer baru. Situasi ini sering muncul dalam konteks korupsi, konspirasi dan otokrasi. Selain itu, sistem rekrutmen pegawai negeri  dan anggota TNI yang terbuka dan akuntabel  harus dikembangkan.

3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

 Salah satu cara pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan hak masyarakat atas informasi. Harus ada sistem bagi publik (termasuk media) untuk memiliki hak menuntut segala informasi tentang kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hal ini dapat meningkatkan kemauan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan dan melaksanakannya secara transparan. Pemerintah wajib mensosialisasikan atau mensosialisasikan berbagai kebijakan yang telah dan sedang dilaksanakan.

Cara lain untuk membantu  masyarakat memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian korupsi. Mekanisme harus dikembangkan agar masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung jawab melaporkan informasi mereka tentang kasus korupsi. Mekanismenya harus disederhanakan atau disederhanakan, misalnya melalui telepon, surat atau teleks. Dengan berkembangnya teknologi informasi, internet menjadi mekanisme pelaporan kasus korupsi yang sederhana dan murah.

Kemungkinan ketiga adalah bahwa pers yang bebas merupakan salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang didapat masyarakat, semakin banyak pula masyarakat yang memahami ancaman korupsi. Menurut Paus, media yang bebas sama pentingnya dengan peradilan yang independen. Sebagai sarana propaganda ancaman korupsi, media juga memiliki tugas efektif  memantau perilaku pejabat publik. Editor majalah Time

Henry Grunwald mengatakan bahwa "bahkan pemerintah yang dipilih secara demokratis dan patuh dapat dengan mudah menjadi pemerintah yang korup jika kekuasaannya tidak dijalankan melalui pengadilan pers yang bebas." Media memiliki peran khusus dalam pemberantasan korupsi. Pejabat  mungkin tidak terlalu tergoda untuk menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadi jika mereka merasa bahwa tidak ada risiko kegiatan mereka diketahui dan diekspos oleh pers (Paus: 2003). Namun media juga memiliki kelemahan. Ini terjadi ketika media milik negara.

DAFTAR PUSTAKA

https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220411-null

https://www.bola.com/ragam/read/5048181/pengertian-korupsi-menurut-para-ahli-ketahui-penyebabnya

https://www.neliti.com/id/publications/82660/makna-kejahatan-struktural-korupsi-dalam-perspektif-teori-strukturasi-anthony-gi

https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220407-null

https://www.gramedia.com/best-seller/strategi-cara-pemberantasan-korupsi/#Cara_Pencegahan_Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun